Harian Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, SGL, sebagai tersangka. KPK menduga SGL melakukan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
KPK menetapkan SGL sebagai tersangka setelah mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi.
Awal Penyelidikan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan awal perkara tersebut. Menurutnya, KPK menerima laporan dari masyarakat.
KPK kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan tertutup. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK, yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan dan diperoleh adanya dugaan tindak pidana,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam OTT, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi. Lokasi tersebut mencakup Manado dan Jakarta. KPK kemudian memeriksa enam orang di Gedung Merah Putih dan satu orang di Manado.
Enam orang yang menjalani pemeriksaan di Jakarta terdiri atas SGL, SYF, NH, YK, dan ISM. SGL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.
SYF menjabat Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut. NH menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Bolmut.
YK merupakan asisten pribadi bupati. Sementara itu, ISM menjabat sekretaris bupati. KPK juga memeriksa RM, pihak swasta, di Manado.
Dugaan Fee Proyek
KPK menduga SGL menetapkan fee sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. KPK juga menduga adanya fee empat persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, KPK menduga kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa menerima fee sebesar satu persen.
KPK juga menemukan dugaan pengaturan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut Achmad, daftar proyek di lingkungan Dinas PUPR sudah memuat nama calon vendor sebelum lelang dimulai.
Dalam konstruksi perkara, Kepala Dinas PUPR diduga menghadap bupati. Ia membawa daftar pekerjaan dan calon vendor.
KPK menduga pihak terkait kemudian menentukan calon pemenang melalui proses plotting. Proses tersebut berlangsung sebelum tahapan pengadaan dimulai.
Setelah itu, pihak terkait diduga mengondisikan administrasi pengadaan. Tujuannya agar vendor yang sudah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan.
Pihak swasta juga diduga mendapat permintaan untuk menyiapkan administrasi. Dokumen tersebut harus memenuhi persyaratan proses pengadaan.
Proyek Jalan Sangkub 4
Salah satu proyek dalam perkara ini merupakan pembangunan jalan wilayah Sangkub 4. Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
KPK menduga proyek itu menggunakan fee sebesar 10 persen. Berdasarkan nilai tersebut, fee mencapai sekitar Rp190 juta.
Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp130 juta. KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek.
Petugas menemukan uang itu di sebuah kamar hotel di Jakarta. KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh SGL selama 2023 hingga 2026.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
Achmad menyebut dugaan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp11,14 miliar. KPK telah mengidentifikasi salah satu penerimaan senilai sekitar Rp350 juta.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari seorang pejabat. Pejabat itu sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan kini menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmut.
KPK masih menelusuri dugaan penerimaan lain. Nilainya mencapai sekitar Rp10,79 miliar.
Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan masa jabatan SGL sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024. KPK juga mengaitkannya dengan masa jabatan SGL sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.
“Total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami berikutnya dalam kegiatan penyidikan ke depan,” kata Achmad.
Barang Bukti Uang Tunai
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta. Petugas menemukan uang tersebut di tiga lokasi.
Sebanyak Rp130 juta berada di kamar hotel di Jakarta. Kemudian, Rp50 juta berada dalam sebuah koper di rumah bupati.
KPK juga menemukan Rp20 juta di rumah Kepala BPKAD Bolmut.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menilai alat bukti telah cukup. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
KPK menetapkan SGL sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK juga menahan SGL untuk 20 hari pertama. Masa penahanan berlaku sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.
KPK menempatkan SGL di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad mengatakan perkara tersebut menunjukkan risiko pengaturan proyek sejak awal. Kondisi itu dapat membuat tahapan lelang hanya menjadi formalitas.
“Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting dari awal dan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka,” ujarnya.
Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP), Kabupaten Bolmut memiliki nilai 79. Sementara itu, sektor pengadaan barang dan jasa memperoleh nilai 75 atau kategori kuning.
Pada 2025, Kabupaten Bolmut sebelumnya memiliki nilai MCP sebesar 76. Area pengadaan barang dan jasa saat itu memperoleh nilai 58 atau kategori merah.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI), Pemkab Bolmut memperoleh skor 72,76 pada 2024. Skor tersebut masuk kategori rentan.
Pada tahun yang sama, area pengadaan barang dan jasa memperoleh skor 63. Pada 2025, skor integritas Pemkab Bolmut meningkat menjadi 76.
Area pengadaan barang dan jasa juga meningkat menjadi 87,1 pada 2025.
KPK tetap meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan. Peningkatan indikator pencegahan belum menutup seluruh celah dugaan korupsi.
Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti hasil MCP dan SPI. KPK secara khusus meminta perhatian lebih pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Penguatan pengawasan dapat membantu menjaga proses pengadaan tetap transparan. Proses tersebut juga perlu berjalan secara kompetitif dan akuntabel.
KPK Minta Pihak Terkait Kooperatif
KPK mengimbau pihak terkait untuk kooperatif selama proses penyidikan. Keterangan dari saksi dan pihak lain akan membantu penyidik mendalami perkara.
Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah. Tata kelola pengadaan tidak hanya bergantung pada prosedur.
Setiap pihak perlu menjalankan proses secara terbuka. Mereka juga harus menghindari intervensi yang melanggar hukum.




