Harian Cakrawala — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, menegaskan sejumlah 10 unit bangunan fasilitas khusus yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditargetkan rata dengan tanah dalam waktu satu hari guna menindaklanjuti temuan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Kemenimipas menemukan belasan bangunan mewah yang dibangun swadaya tanpa dana APBN dan tidak tercatat sebagai BMN.
Bangunan tersebut melanggar tata kelola aset dan berdiri di kawasan bantaran sungai yang terlarang.”Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi melalui keterangan resmi, di sela-sela proses perobohan fasilitas tersebut, Rabu (30/9/2026).
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut pemeriksaan sementara menemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pihaknya kini tengah mendalami pihak-pihak yang memanfaatkan maupun pembiaran atas keberadaan fasilitas ilegal tersebut, termasuk temuan ruang kebugaran dan calon area simulator golf. “Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi Setiawan.
Pembongkaran dilakukan sebagai langkah korektif atas rekomendasi Ombudsman RI dan kesepakatan bersama Komisi XIII DPR RI.
Ombudsman RI menemukan dugaan “kluster mewah” untuk WBP saat sidak di Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut timnya sempat ditolak masuk blok Lapas Cibinong. Namun, tim menemukan sejumlah temuan lain di luar blok sel. “Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” tutur Syafrida. Temuan dimaksud adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
Sumber
Post Views: 519