Pemerhati Anak Surabaya Soroti Dampak Buruk Tinggal Kelas di TK: Dorong Penguatan Mental Orang Tua dan Pemulihan Aspek Perkembangan Anak

Harian Cakrawala – SURABAYA, 11 OKTOBER 2026 – Praktik penanganan anak pasca-trauma belajar di institusi pendidikan anak usia dini memerlukan pendekatan yang sensitif dan inklusif. Seorang Pemerhati dan Pendamping Anak di Surabaya menyoroti pentingnya melihat dampak jangka panjang bagi psikologis anak, serta mengkritik langkah sekolah yang terkesan buru-buru memutuskan anak untuk tinggal kelas tanpa mempertimbangkan masa depan mental sang anak.

Kasus ini menimpa seorang anak di Surabaya yang mengalami kemunduran drastis di berbagai aspek perkembangan selama bersekolah di Taman Kanak-Kanak (TK). Akibat belum bisa membaca dan menulis, anak itu diabaikan, dikucilkan di lingkungan sekolah, hingga mengalami trauma berat yang memicu tantrum luar biasa dan hilangnya minat untuk bersekolah. Ironisnya, pihak sekolah justru berencana menahan anak tersebut untuk tetap tinggal di tingkat TK.

Melihat situasi kritis tersebut, Nurul Hermawati selaku Pemerhati Anak dan Pendamping Anak hadir mendampingi orang tua yang psikisnya sempat ikut terguncang. Alih-alih mengambil alih keputusan, Nurul berfokus memberikan edukasi dan pendampingan psikologis kepada orang tua mengenai dampak buruk yang akan terjadi pada anak apabila tetap dipaksa tinggal kelas di lingkungan yang membuatnya trauma. Langkah terbaik adalah memulihkan mental orang tua terlebih dahulu agar mereka berani mengambil keputusan terbaik, yaitu mendorong anak untuk tetap melangkah masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

“Tugas kita adalah melihat apa yang terbaik untuk anak. Menahan anak di lingkungan TK yang telah membuatnya trauma justru berisiko mematikan motivasi belajarnya secara permanen. Saya mendampingi orang tua agar mereka kuat dan yakin untuk tetap mendaftarkan anaknya ke SD, demi menyelamatkan masa depan akademis dan mental si kecil,” ujar Nurul Hermawati, Pemerhati Anak dan Pendamping Anak yang melakukan pendampingan langsung.

Di samping menguatkan mental orang tua, Nurul Hermawati juga berkomitmen memberikan pendampingan intensif secara mandiri untuk memulihkan berbagai aspek perkembangan anak yang sempat hilang atau tidak berkembang selama di sekolah lama. Pendampingan ini dirancang agar kemampuan motorik, kognitif, dan sosial anak dapat segera selaras dengan teman-teman sebayanya di jenjang yang baru.

Langkah kolaboratif antara pendamping dan orang tua ini membuahkan hasil luar biasa. Saat ini, anak tersebut telah diterima di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Surabaya. Faktanya, setelah memasuki lingkungan baru di SDN, anak tersebut menunjukkan perkembangan yang sangat bagus, memiliki semangat belajar yang tinggi, senang ke sekolah, dan tidak lagi patah semangat saat menghadapi pelajaran.

Melalui siaran pers ini, Nurul Hermawati berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan anak usia dini. Lembaga sekolah diharapkan tidak mudah menyerah atau memberi label negatif pada anak yang mengalami hambatan belajar, melainkan harus bekerja sama dengan orang tua dan pendamping profesional demi kebaikan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Penulis:
Nurul Hermawati praktisi pendidikan/anak
Konsultan perlindungan anak
Nurul Hermawati adalah seorang Pemerhati Anak dan Pendamping Anak profesional yang berbasis di Surabaya. Beliau memiliki rekam jejak panjang di bidang perlindungan anak, termasuk kontribusinya sejak tahun 2012 dan bergabung bersama Surabaya Children Crisis Center (SCCC) sebagai paralegal pada tahun 2019 dalam advokasi serta pemenuhan hak-hak anak. Saat ini, ia aktif melakukan pendampingan psikologis mandiri, trauma healing, penguatan mental orang tua, serta pemulihan aspek perkembangan bagi anak-anak yang mengalami hambatan belajar agar dapat tumbuh selaras dengan teman sebayanya dalam lingkungan pendidikan yang inklusif dan ramah anak.

LAMPIRAN – CATATAN TAMBAHAN:
BEST INTEREST FOR THE CHILD
Best Interest for the Child / Kepentingan Terbaik Bagi Anak adalah prinsip utama dalam Pasal 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 3 Konvensi Hak Anak PBB yang berbunyi: “In all actions concerning children, the best interests of the child shall be a primary consideration.”

Pos terkait