Perpres 27 Tahun 2026 Lindungi Pengemudi Ojol

Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Harian Cakrawala – Pemerintah resmi menerbitkan Perpres 27 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian kemitraan dan pelindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Regulasi ini mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, Perpres 27 Tahun 2026 menjadi landasan untuk memperkuat kepastian kemitraan, pelindungan sosial, dan keberlanjutan usaha. Kebijakan ini juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam ekosistem ekonomi digital.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Perpres 27 Tahun 2026 Atur Kemitraan Pengemudi Ojol

Perpres 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur layanan transportasi penumpang. Regulasi ini juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.

Menurut Maman, perluasan cakupan tersebut berkaitan dengan jutaan UMKM yang menggunakan platform digital. Mereka memanfaatkan layanan tersebut untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen.

Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk mendukung kegiatan usaha. Dalam ekosistem ini, layanan pengantaran berperan penting dalam menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.

Perpres tersebut juga menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra. Pemerintah berharap ketentuan ini dapat memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai pelindungan bagi pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Pengemudi Ojol Mendapat Kepastian Pajak

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol.

Maman memastikan pengemudi tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) apabila penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan tersebut tetap mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.

“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.

Pemerintah Bentuk Satgas Pelaksanaan Perpres

Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan efektif, pemerintah menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Kementerian UMKM akan memimpin Satgas tersebut. Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan terlibat dalam pelaksanaannya.

“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa kementeriannya bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi dan pelindungan terhadap risiko pekerjaan. Pemerintah juga akan mendorong transparansi dalam penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar Patria.

Melalui Perpres 27 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat kepastian kemitraan dan pelindungan sosial bagi pengemudi ojol. Pemerintah juga mendorong terciptanya ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pelaku UMKM.

Sumber

Pos terkait