Harian Cakrawala – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden senilai Rp480 miliar untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantuan ini menyasar 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dengan penyaluran kedua ini, total bantuan mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan Rp760 miliar pada 7 September 2026.
Pemerintah mengalokasikan bantuan tersebut untuk memperkuat pemadaman, melindungi masyarakat dari kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas, dan memulihkan ekosistem gambut bekas terbakar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menggunakan bantuan tersebut untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Tito melalui keterangan resmi pada Minggu (25/10/2026).
Mendagri Terbitkan Pedoman Penggunaan Bantuan
Tito juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan, menggunakan, mengawasi, dan melaporkan bantuan penanganan karhutla.
Pedoman tersebut mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain. Dana dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut. Penggunaannya juga mencakup pembelian bahan bakar, penyediaan logistik, operasional lapangan, dan mobilisasi tim penanganan.
Selain itu, pemerintah daerah dapat menggunakan bantuan untuk mengoperasikan posko pengungsian, mendistribusikan logistik, dan mengevakuasi masyarakat. Bantuan juga mendukung kesiapsiagaan kesehatan, layanan medis gratis bagi warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap, serta penyelamatan satwa liar.
Bantuan Peralatan dan Kebutuhan Petugas
Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut untuk menyediakan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, dan selang. Bantuan juga mencakup pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, serta penyewaan ekskavator.
Dana tersebut juga dapat memenuhi kebutuhan medis, seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada petugas pemadam serta mendukung kebutuhan logistik Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan.
Selain penanganan darurat, pemerintah mengalokasikan bantuan untuk memulihkan ekosistem gambut yang terbakar.
Rincian Penyaluran Bantuan Tahap Kedua
Pada penyaluran kedua, pemerintah membagi bantuan kepada tujuh provinsi dengan rincian sebagai berikut:
- Kalimantan Tengah: Rp110 miliar untuk sembilan daerah.
- Sumatera Selatan: Rp100 miliar untuk sepuluh daerah.
- Kalimantan Selatan: Rp80 miliar untuk tujuh daerah.
- Riau: Rp70 miliar untuk tujuh daerah.
- Kalimantan Barat: Rp40 miliar untuk empat daerah.
- Jambi: Rp40 miliar untuk empat daerah.
- Kalimantan Timur: Rp40 miliar untuk tiga daerah.
Setiap daerah menerima bantuan sekitar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Rinciannya meliputi Kalimantan Barat sebesar Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, serta Riau dan Sumatera Selatan masing-masing Rp100 miliar.
Pemerintah juga mengalokasikan Rp100 miliar untuk Kalimantan, Rp85 miliar untuk Jambi, dan Rp45 miliar untuk Kalimantan Timur. Rincian tersebut mengikuti keterangan mengenai alokasi bantuan tahap pertama.
Mekanisme Penganggaran Sesuai Kondisi Daerah
Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme penggunaan bantuan berdasarkan kondisi kedaruratan di daerah.
Kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat harus menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, daerah yang telah mengakhiri status tanggap darurat atau tidak menetapkannya dapat menganggarkan bantuan melalui perangkat daerah terkait.
Penganggaran tersebut harus sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah serta program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan. Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah tetap dapat melanjutkan penanganan karhutla sesuai ketentuan anggaran.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekankan pentingnya menyesuaikan penggunaan dana dengan kebutuhan operasi di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” ujar Safrizal.
Pemerintah Prioritaskan Wilayah Rawan Karhutla
Pemerintah menentukan alokasi bantuan berdasarkan sejumlah faktor. Faktor tersebut meliputi luas area terbakar, jumlah titik panas dan titik api, serta lokasi yang mengalami kebakaran berulang.
Pemerintah juga mempertimbangkan keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan vital atau strategis, dan potensi kabut asap lintas batas.
Melalui bantuan ini, pemerintah mendorong percepatan penanganan karhutla di berbagai daerah. Pemerintah juga berupaya melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keberlanjutan penanganan setelah masa darurat, dan memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.




