Layanan Pencatatan Nikah Digital Kemenag Permudah Proses Pernikahan

Ilustrasi Pasangan Penganti memperlihatkan Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital (Foto: Sistem Informasi Manajemen Nikah via https://simkah4.kemenag.go.id

Harian Cakrawala — Menikah bukan hanya soal janji suci dua insan, tetapi juga tentang kepastian hukum bagi keluarga yang dibangun. Untuk memastikan hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat layanan pencatatan nikah melalui transformasi digital berbasis Sistem Manajemen Informasi Nikah (SIMKAH) dan Kartu Nikah Digital.

Melalui Kantor Urusan Agama (KUA), negara kini hadir lebih dekat dalam mengawal proses pernikahan masyarakat. Digitalisasi layanan membuat pencatatan nikah semakin mudah diakses, transparan, dan akuntabel, seiring perubahan kebutuhan masyarakat di era teknologi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa tren pencatatan pernikahan nasional sempat mengalami penurunan sejak 2022. Pada tahun tersebut tercatat 1.705.348 peristiwa nikah, turun menjadi 1.577.255 pada 2023, dan kembali menurun menjadi 1.478.302 pada 2024.

Namun, tahun 2025 menjadi catatan tersendiri. Di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat, terjadi kembali peningkatan pencatatan nikah. Menurut Abu Rokhmad, salah satu faktor pendorongnya adalah semakin kuatnya kualitas layanan pencatatan nikah berbasis digital. “Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” ujar Abu Rokhmad sebagaimana siaran persnya yang dilansit Kemenag.

Selain digitalisasi, Kemenag juga menggencarkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, agar memahami pentingnya menikah secara sah dan tercatat oleh negara. “Pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” tegas Abu Rokhmad.

Upaya lain yang turut diperkuat adalah pembinaan pranikah. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kemenag telah menjangkau 1.248.789 calon pengantin hingga akhir November. Angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan membangun rumah tangga.

Dalam praktiknya, masyarakat diberikan dua pilihan jalur pendaftaran nikah, yakni offline dan online, yang sama-sama terintegrasi dalam sistem SIMKAH.

Alur Pendaftaran Nikah Secara Offline

Langkah pertama dimulai dengan mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah N1 sampai N4. Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan.

Apabila akad nikah dilaksanakan di luar kecamatan domisili, calon pengantin wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA setempat untuk dibawa ke KUA lokasi akad.

Jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, pemohon perlu mengajukan dispensasi nikah ke kantor kecamatan tempat akad nikah dilaksanakan.

Calon pengantin juga wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Langkah kedua adalah melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah. Apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka tidak dikenakan biaya.

Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, dikenakan biaya Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dibayarkan melalui kode billing resmi dari KUA.

Langkah ketiga mencakup pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah oleh petugas KUA. Calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan dan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan.

Akad nikah kemudian dilaksanakan sesuai lokasi yang ditentukan, disertai penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.

Alur Pendaftaran Nikah Secara Online

Bagi masyarakat yang menginginkan proses lebih praktis, Kemenag menyediakan pendaftaran nikah melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id.

Langkah pertama, calon pengantin membuat akun atau masuk ke akun SIMKAH yang telah dimiliki, lalu melengkapi data diri pada dashboard.

Langkah kedua, pemohon memilih menu Daftar Nikah, mengunggah dokumen persyaratan, serta mengisi formulir secara lengkap dan benar.

Jika akad nikah dilakukan di kantor KUA, layanan tetap gratis. Sementara untuk akad nikah di luar kantor KUA, sistem akan secara otomatis menerbitkan invoice pembayaran Rp600.000 yang harus dibayarkan sesuai petunjuk.

Langkah ketiga sama dengan jalur offline, yakni pemeriksaan data oleh petugas KUA, keikutsertaan dalam bimbingan perkawinan, pelaksanaan akad nikah, dan penyerahan buku nikah.

Dengan sistem ini, seluruh proses pencatatan nikah tercatat secara digital dan terintegrasi nasional. Data pernikahan menjadi lebih aman, mudah dilacak, dan terlindungi.

Transformasi layanan nikah ini menunjukkan komitmen Kemenag menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan keluarga.

Melalui SIMKAH dan penguatan pembinaan pranikah, negara tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga menyiapkan fondasi keluarga Indonesia yang lebih kuat, tertib administrasi, dan terlindungi secara hukum.

sumber

Pos terkait