Harian Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas (Dewas) memastikan akan menindaklanjuti pengaduan publik terkait pengalihan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Langkah ini diambil setelah Dewas menerima sejumlah laporan dari berbagai elemen masyarakat sejak 25 Maret 2026. Aduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum serta aspek etik di balik keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan bahwa seluruh laporan yang masuk telah diterima dan langsung didisposisi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan tidak kendor, terutama dalam memastikan setiap proses penanganan perkara di KPK berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari prinsip integritas.
Pengawasan tersebut difokuskan pada aspek etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan tersangka.
Dewas juga menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut atas pengaduan publik dilakukan berdasarkan prosedur operasional baku (POB), sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga.
Lebih lanjut, Dewas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal kinerja KPK melalui mekanisme pengaduan dan masukan yang konstruktif. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem checks and balances, sekaligus menjaga independensi dan kredibilitas lembaga antirasuah.
Dengan pengawasan yang berjalan optimal, Dewas berharap setiap proses penegakan hukum di KPK dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.





