Kejaksaan Ditegaskan Berwenang Lakukan Penyidikan dan Pemulihan Aset Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo saat menjadi narasumber dalam program Talkshow Jaksa menyapa di RSKW FM, Kamis (7/5/2026). - Foto; Mc.Demak

Harian Cakrawala – Kejaksaan memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam proses penuntutan perkara pidana. Dalam praktik hukum, Jaksa dikenal sebagai Dominus Litis atau pemegang kendali perkara, yakni pihak yang berwenang meneliti dan menentukan kelayakan suatu berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Melalui kewenangan tersebut, jaksa melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara yang disusun penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penelitian dilakukan untuk memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup, sehingga layak diuji di persidangan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo saat menjadi narasumber dalam program Talkshow Jaksa menyapa di RSKW FM, Kamis (7/5/2026).

Dirinya mengatakan, Kewenangan ini menjadi pembeda utama antara Kejaksaan dan Kepolisian. Dalam tindak pidana umum, penyidikan dilakukan oleh Polri. Namun khusus untuk tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga diberikan kewenangan melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sisi lain, Kejaksaan juga memiliki peran dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk melakukan pelacakan aset atau asset tracing.

“Untuk aset berupa tanah, Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara pelacakan aset keuangan dilakukan bersama lembaga perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “ Jelas Milono

Tidak hanya di dalam negeri, pelacakan aset juga dilakukan hingga ke luar negeri dengan melibatkan kedutaan maupun otoritas terkait di negara tujuan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri rekening bank, kepemilikan tanah, maupun aset lain yang kerap diatasnamakan pihak lain guna menyamarkan kepemilikan sebenarnya. (red/kmf-nin/eyv)

 

SUMBER

Pos terkait