Blora, HarianCakrawala – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2026.
Acara ini secara khusus menggandeng para pemuda yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Muda Blora (FJMB), Selasa (23/6/2026).
Bertempat di ruang pertemuan dinas setempat, langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di tingkat pemuda dan masyarakat luas.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora Pratikto Nugroho mengajak seluruh anggota FJMB untuk mengambil peran aktif di era digital.
“Pemuda diharapkan tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga agen perubahan. Menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi positif dan edukatif. Menjadi pionir-pioner edukasi. Membantu masyarakat memahami bahaya dan kerugian negara akibat cukai ilegal,” tandasnya.
Anggota FJMB juga dimina menjadi filter hoaks, artinya mampu menyaring berita sebelum dibagikan ke platform media sosial.
“Melalui pemahaman yang baik, jurnalis muda diharapkan mampu mengedukasi lingkungan terdekat dengan humanis dan bijak,” tuturnya.
Di hadapan puluhan peserta, Martin Prastowo, selaku Penyuluh Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Kudus dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Martin.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijlaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara satu tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai). Rokok polos adalah rokok yang sudah dikemas tetapi sama sekali tidak ditempeli pita cukai resmi. Cara cek, bisa langsung terlihat jelas secara kasat mata pada bungkus kemasan
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan delapan tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Kemasannya ditempeli pita cukai imitasi atau buatan sendiri. Cara ceknya, cetakan kertas cenderung pudar, tekstur kertas kasar, serta gambar hologram tidak jelas atau tidak memancarkan warna unik saat diperiksa di bawah sinar UV.3.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara satu tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Menggunakan pita cukai asli hasil kelupasan dari bungkus rokok lain. Cara cek, pita tampak kotor, tidak rapi, berkerut/lecek, atau terdapat bekas robekan dan lem tambahan di ujungnya
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok ini, menggunakan pita cukai asli tetapi tidak sesuai dengan jenis produk yang dijual. Cara cek, Misalnya, pita cukai untuk jenis Rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tarifnya lebih murah, ditempelkan pada kotak rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Selain itu, jumlah batang rokok di dalam isi kemasan berbeda dengan angka jumlah batang yang tertera pada pita cukai
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Ini menggunakan pita cukai asli namun identitas pabrik pembuatnya tidak cocok. Cara cek, pita cukai resmi memiliki kode personalisasi berupa kombinasi huruf atau angka unik yang merujuk pada nama pabrik resmi. Rokok dinyatakan ilegal jika nama perusahaan atau merek pada bungkus tidak sama dengan kode personalisasi yang tertera pada pita cukai tersebut.
“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,”imbuhnya.
Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Dalam kesempatan yang sama Emmanuel Deady Christantyo, dari Biro Perekenomian Setda Provinsi Jawa Tengah memaparkan Kebijakan Umum DBH CHT.
“Tujuannya, mengatasi eksternalitas negatif konsumsi rokok (dampak kesehatan). Kemudian sebagai bantalan kebijakan CHT,”
Ia menjelaskan alokasi DBH CHT Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-68/PK/2025 adalah sebesar Rp764.870.938.000,00.
“Terdapat penurunan sebesar 47,68 persen dibandingkan dengan alokasi 2025,” jelasnya.Sosialisasi direspon denga penuh semangat oleh SJMB saat dibuka session tanya jawab. (MC Kab. Blora/Teguh).



