Wagub Banten Apresiasi Sinergi Pemprov dan DPRD Kawal Akuntabilitas APBD

Wagub Dimyati usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gd DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (16/7/2026)/Biro Adpimpro Banten.

Harian Cakrawala – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Provinsi Banten dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Kolaborasi tersebut dinilai berhasil mengantarkan Pemprov Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 10 kali berturut-turut.

Hal itu disampaikan Dimyati saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (16/7/2026).

“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dimyati.

Ia menjelaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengawasan anggaran yang diawali dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi substansi utama dalam penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Banten untuk selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” kata dia.

Dimyati menambahkan, persetujuan bersama atas Raperda tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya, kedua dokumen akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan disahkan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Dokumen tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas dia.

Atas nama Pemprov Banten, Dimyati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan umum, masukan, dan saran konstruktif yang diberikan selama pembahasan Raperda. Menurutnya, sinergi yang terjalin perlu terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Harapan kita bersama, sinergitas ini terus ditingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” kata dia.

SUMBER

Pos terkait