Harian Cakrawala – Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi tersebut menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam mengatur akses anak terhadap platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia lebih terlindungi dari berbagai ancaman di internet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS.
Melalui peraturan ini, Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (6/3/2026).
Ia mengakui penerapan kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk platform digital dan masyarakat.
“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.”
Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital yang tidak bisa diabaikan.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.”
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, ketika akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menilai kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di era transformasi digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh.”
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap anak, sehingga ruang digital menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.





