Harian Cakrawala – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai mahasiswa memiliki peran penting dalam penegakan hukum Pemilu. Mahasiswa dapat terlibat melalui pengujian aturan dan pengembangan argumentasi hukum.
Keterlibatan mahasiswa juga dapat memberikan perspektif independen dalam menilai pelaksanaan aturan kepemiluan di Indonesia.
Mahasiswa Berperan dalam Penegakan Hukum Pemilu
Bagja menjelaskan bahwa penegakan hukum Pemilu mencakup tiga tahapan utama. Ketiga tahapan tersebut meliputi pembentukan aturan (rule making), penerapan aturan (rule application), dan penyelesaian sengketa (rule adjudication).
Menurut Bagja, pengawasan dan proses hukum tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Sengketa hasil Pemilu juga dapat berlanjut setelah tahapan pemungutan suara selesai.
Karena itu, Bawaslu meminta pihak eksternal menguji kualitas argumentasi hukum lembaga pengawas.
Bagja merujuk pada asas hukum nemo judex in causa sua. Asas tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam perkara yang menyangkut dirinya sendiri.
Mahasiswa Didorong Memberikan Pandangan Kritis
Bagja mengatakan masukan dari mahasiswa dapat membantu menjaga objektivitas dalam proses pengawasan. Mahasiswa juga dapat memberikan pandangan kritis terhadap penerapan hukum Pemilu.
Ia mengingatkan peserta kompetisi agar tidak berkecil hati karena berasal dari perguruan tinggi tertentu. Menurutnya, penilaian terhadap argumentasi hukum tidak bergantung pada asal kampus.
Penilaian lebih berfokus pada kedalaman analisis, kualitas argumentasi, dan ketepatan penggunaan dasar hukum yang berlaku.
Bagja juga menyampaikan optimismenya terhadap mahasiswa hukum sebagai calon penerus di lembaga peradilan dan penyelenggara Pemilu. Lembaga tersebut antara lain Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).




