Harian Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara periode 2023–2025. Salah satu tersangka diduga menerima uang hingga Rp3,49 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penahanan ini menindaklanjuti pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Saat menyidik dan menyidangkan perkara awal, penyidik menemukan fakta serta bukti baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 30 September 2026,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
KPK Tahan Tujuh Tersangka Baru
Dari delapan tersangka baru, tujuh orang memenuhi panggilan pemeriksaan dan langsung menjalani penahanan. Mereka terdiri atas SCH, mantan Kepala BBPJN Sumatra Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; RP, Kepala Satuan Kerja (Satker) Wilayah I; serta FS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1.
Tersangka lainnya ialah HH, PPK 1.2; TRB, Kepala Satker PJN Wilayah II; MM, PPK 2.2; dan MP, PPK 1.4 pada Satker Wilayah I.
Sementara itu, DE, yang menjabat Kepala Satker PJN Wilayah I, tidak hadir dalam pemeriksaan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua pada Senin (26/10/2026).
KPK menahan ketujuh tersangka selama 20 hari pertama, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK Ungkap Dugaan Skema Fee Proyek
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga penyedia proyek memberikan uang komitmen atau fee kepada sejumlah pejabat BBPJN Sumatra Utara. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan penyedia serta kewenangan pejabat dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan jalan.
Menurut paparan KPK, besaran fee diduga mengikuti jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatra Utara dan kepala satuan kerja masing-masing memperoleh jatah sebesar 4 persen. Sementara itu, PPK diduga menerima 1–1,5 persen.
Bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing diduga memperoleh 0,5 persen. Para pihak diduga menyalurkan uang melalui transfer maupun secara tunai.
KPK juga menemukan indikasi bahwa penyedia yang menolak permintaan fee berisiko kehilangan kesempatan memperoleh proyek berikutnya di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.
Temuan tersebut mengindikasikan dugaan praktik yang dapat merusak integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perkara ini juga menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
Rincian Dugaan Penerimaan Para Tersangka
KPK memaparkan nilai uang yang diduga diterima masing-masing tersangka. TRB mencatat nilai dugaan penerimaan terbesar, yakni Rp3,49 miliar.
Berikut rincian dugaan penerimaan berdasarkan paparan penyidik:
- SCH: Rp300 juta.
- DE: Rp1,77 miliar.
- RP: Rp450 juta.
- FS: Rp290 juta.
- HH: Rp270 juta.
- TRB: Rp3,49 miliar.
- MM: Rp1,25 miliar.
- MP: Rp550 juta.
Angka tersebut merujuk pada dugaan penerimaan yang disampaikan penyidik dalam pengembangan perkara. KPK masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap perkara tersebut.
Pengembangan Kasus Bermula dari OTT 2025
Dalam perkara awal yang bermula dari OTT pada Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yakni TOP, RAS, HEL, KIR, dan RAY. Kelima orang tersebut telah menjalani proses persidangan.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara berdasarkan temuan selama penyidikan dan persidangan. Bukti baru itu menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan delapan tersangka berikutnya.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan perbuatan mereka. Ketentuan tersebut mencakup dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi, serta aturan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ahmad menegaskan bahwa pengembangan penyidikan merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan perkara. KPK juga terus menelusuri setiap bukti selama proses hukum berlangsung.
Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi dapat merusak tujuan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Korupsi Proyek Jalan Berisiko Merugikan Masyarakat
Korupsi dalam proyek infrastruktur tidak hanya menyangkut aliran uang. Praktik tersebut juga berisiko menurunkan kualitas pekerjaan, mengurangi manfaat anggaran negara, dan merugikan masyarakat.
Pembangunan jalan yang tidak memenuhi standar dapat menghambat mobilitas warga dan distribusi barang. Kondisi itu juga dapat mengganggu kegiatan ekonomi serta akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pengawasan yang konsisten juga membantu mencegah penyimpangan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek.
KPK mencatat 446 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sejak 2004 hingga Maret 2026. Untuk mencegah praktik serupa, KPK bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta inspektorat.
Kolaborasi tersebut mencakup pengawasan, audit, dan pendampingan proyek strategis. Melalui langkah ini, lembaga terkait berupaya memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
KPK juga mengajak masyarakat mengawasi penggunaan anggaran dan melaporkan dugaan penyimpangan. Masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam pengawasan agar pemerintah menjalankan proyek pembangunan demi kepentingan publik, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.





