
KPK Ungkap Tantangan Integritas Pendidikan, dari Menyontek hingga Pengadaan
Jakarta, Harian Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan integritas di lingkungan pendidikan. Tantangan tersebut mencakup kebiasaan menyontek, plagiarisme, pemberian hadiah kepada pendidik, hingga kurangnya transparansi dalam pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
KPK memetakan persoalan itu melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Survei tersebut mengukur karakter peserta didik, kondisi ekosistem pendidikan, serta tata kelola satuan pendidikan untuk mengidentifikasi risiko korupsi dan menentukan langkah perbaikan.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa pembentukan budaya integritas membutuhkan pembiasaan dan keteladanan. Selain itu, lingkungan pendidikan perlu menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Indeks Integritas Pendidikan Turun pada 2024
Hasil SPI Pendidikan 2024 mencatat indeks integritas sebesar 69,50 atau berada pada level Korektif. Angka tersebut turun 4,2 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Survei ini mencakup 36.888 satuan pendidikan di 507 kabupaten/kota dan 38 provinsi. KPK melibatkan 449.865 responden yang terdiri atas siswa atau mahasiswa, orang tua, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan.
Berikut hasil pengukuran berdasarkan tiga dimensi utama:
-
Karakter peserta didik: 78,01.
-
Ekosistem pendidikan: 71,35.
-
Tata kelola pendidikan: 58,68.
Nilai tata kelola pendidikan menjadi yang terendah di antara ketiga dimensi tersebut. Temuan ini menunjukkan perlunya perhatian terhadap pengelolaan satuan pendidikan, selain pembentukan karakter peserta didik.
Kebiasaan Menyontek dan Plagiarisme Masih Menjadi Tantangan
Pada dimensi karakter, KPK menemukan praktik kecurangan yang masih terjadi di kalangan peserta didik.
Sebanyak 44,75 persen siswa atau mahasiswa mengaku pernah menyontek meskipun mengetahui tindakan tersebut salah. Selain itu, 38,40 persen mengaku pernah meminta orang lain mengerjakan tugas mereka.
Di perguruan tinggi, 51,57 persen mahasiswa mengaku melakukan kecurangan ketika melihat teman melakukan hal serupa. Sementara itu, 44,59 persen mengaku pernah melakukan plagiarisme meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut tidak benar.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengetahuan tentang benar dan salah belum selalu tercermin dalam perilaku sehari-hari. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu mendorong peserta didik menerapkan kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian dalam kegiatan belajar.
Keteladanan Orang Dewasa Turut Memengaruhi Integritas
KPK juga menyoroti pengaruh lingkungan pendidikan terhadap pembentukan karakter peserta didik. Kebiasaan orang tua dan pendidik dapat membentuk cara siswa memahami aturan serta kejujuran.
Sebanyak 54,24 persen satuan pendidikan melaporkan adanya orang tua yang menoleransi perilaku buruk, seperti menyontek atau berbohong. Selain itu, 32,49 persen satuan pendidikan menemukan pendidik yang membiarkan peserta didik melanggar aturan.
Praktik pemberian hadiah kepada guru atau dosen juga menjadi perhatian. Sebanyak 68,46 persen satuan pendidikan melaporkan orang tua memberikan hadiah kepada guru pada momen tertentu, seperti hari raya keagamaan atau kenaikan kelas.
Bahkan, 68,10 persen satuan pendidikan menyebut guru atau dosen menganggap penerimaan pemberian dari peserta didik sebagai sesuatu yang wajar.
Dian menilai kebiasaan semacam itu perlu mendapat perhatian karena dapat mengaburkan batas antara apresiasi dan pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas pendidik.
“Temuan ini menunjukkan bahwa tantangan integritas tidak selalu hadir dalam bentuk transaksi besar. Tantangan justru dapat hadir dari praktik yang dianggap lumrah, seperti bingkisan atau hadiah, yang kemudian berpotensi mengaburkan batas antara apresiasi dan pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas pendidik,” jelas Dian.
Transparansi Pengadaan Pendidikan Perlu Diperkuat
Selain perilaku peserta didik dan pendidik, KPK menemukan persoalan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan.
Sebanyak 49,99 persen satuan pendidikan melaporkan pengadaan sarana dan prasarana belum transparan. Sementara itu, 43,74 persen menemukan pemilihan penyedia berdasarkan hubungan pribadi.
Temuan ini menunjukkan bahwa integritas pendidikan juga bergantung pada tata kelola yang terbuka dan akuntabel. Penguatan pengawasan dan pengendalian perlu berjalan seiring dengan upaya membangun karakter antikorupsi.
Karena itu, KPK mendorong pemangku kepentingan pendidikan menerjemahkan hasil survei menjadi langkah perbaikan konkret. Sekolah dan lembaga pendidikan perlu memperjelas mekanisme pengawasan, mengantisipasi risiko pemberian yang tidak semestinya, serta membangun lingkungan yang tidak menoleransi kecurangan.
Pendidikan Antikorupsi Telah Diterapkan di Banyak Daerah
Upaya memperkuat integritas juga berjalan melalui Pendidikan Antikorupsi (PAK).
Hingga 2024, sebanyak 83,7 persen pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah menyusun regulasi terkait PAK.
Sementara itu, dari 202.694 satuan pendidikan dasar dan menengah dalam data Dapodik per Februari 2025, sebanyak 172.392 satuan pendidikan atau sekitar 85,1 persen telah menerapkan PAK melalui insersi ke dalam pembelajaran.
Pendekatan ini mendorong nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keberanian, kepedulian, kesederhanaan, kerja keras, keadilan, dan kemandirian agar tidak berhenti sebagai materi pelajaran. Nilai-nilai tersebut diharapkan tumbuh menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
KPK Siapkan Indeks Integritas Pendidikan 2026
KPK menjadwalkan peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 pada Selasa (6/10/2026). Pengukuran terbaru tersebut menjangkau lebih dari 45 ribu satuan pendidikan dengan jumlah responden sekitar 951 ribu orang.
KPK berharap hasil pengukuran terbaru dapat membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan menentukan intervensi yang lebih tepat sasaran.
Dian menegaskan bahwa hasil survei tidak seharusnya berhenti sebagai angka dalam laporan. Para pemangku kepentingan perlu memahami temuan dan menindaklanjutinya melalui perbaikan nyata.
Penguatan integritas pendidikan membutuhkan kerja sama pemerintah, sekolah, pendidik, orang tua, masyarakat, dan peserta didik. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan indeks, tetapi membangun lingkungan pendidikan yang menjadikan kejujuran sebagai kebiasaan dan transparansi sebagai standar tata kelola.





