Kemendikdasmen Terapkan Mata Pelajaran Coding dan AI Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor pendidikan melalui penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Harian Cakrawala – Pemerintah memperkuat arah transformasi digital di sektor pendidikan melalui penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Penandatanganan kebijakan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (12/3/2026), sebagai langkah bersama pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan berjalan secara bijak dan terarah.

Sejumlah pejabat hadir dalam penandatanganan tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kementeriannya telah melakukan berbagai langkah konkret untuk mempersiapkan implementasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran di sekolah. “Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD kelas 5, SMP, hingga SMA,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan bahwa penguatan kapasitas guru juga terus dilakukan agar implementasi pembelajaran berbasis teknologi dapat berjalan optimal di satuan pendidikan.

Menurutnya, hingga saat ini Kemendikdasmen telah melatih sekitar 55 ribu guru di seluruh Indonesia dengan cakupan sekitar 38 persen satuan pendidikan. Program pelatihan tersebut akan terus diperluas sebagai bagian dari strategi jangka panjang. “Jika jumlah guru yang terlatih sudah memadai, tidak menutup kemungkinan coding dan AI akan dikembangkan menjadi mata pelajaran wajib di masa mendatang,” jelasnya.

Dalam implementasinya, pembelajaran coding di sekolah dirancang menggunakan beberapa pendekatan agar dapat diterapkan secara inklusif sesuai kondisi satuan pendidikan.

Abdul Mu’ti menjelaskan terdapat tiga klasifikasi metode pembelajaran yang dikembangkan, yaitu coding tanpa perangkat (unplugged coding), coding berbasis internet, serta coding berbasis permainan tanpa menggunakan komputer.

Pendekatan tersebut memungkinkan sekolah dengan keterbatasan infrastruktur tetap dapat mengajarkan dasar-dasar logika komputasi kepada peserta didik.

Kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pendidikan yang tengah didorong pemerintah. Salah satunya melalui distribusi perangkat pembelajaran digital ke berbagai sekolah di Indonesia. “Kami telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu perangkat Interactive Flat Panel yang dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran digital, termasuk coding dan AI di sekolah-sekolah,” ujar Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa kehadiran SKB tujuh menteri merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dilakukan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, teknologi memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, namun penggunaannya perlu diatur secara tepat agar risiko penyalahgunaan dapat diminimalkan. “Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” kata Pratikno.

Pedoman dalam SKB tersebut berlaku bagi seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dan AI juga diatur dengan mempertimbangkan kesiapan usia peserta didik, termasuk dalam hal durasi penggunaan dan jenis konten yang diakses.

Melalui kebijakan lintas kementerian ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membentuk generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

SUMBER

Pos terkait