Harian Cakrawala – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Pemerintah menegaskan penanganan judi online tidak berhenti pada pemutusan akses, tetapi juga diarahkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan mengejar jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dari 4,1 juta konten perjudian yang telah ditangani, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang dapat dilakukan pemutusan akses.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark, FX Sudirman, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Meutya, pemutusan akses terhadap situs perjudian menghadapi tantangan karena pelaku terus mencari cara baru untuk kembali menjangkau masyarakat. Setelah satu akses diputus, situs, akun, maupun saluran baru dapat kembali bermunculan, termasuk dengan memanfaatkan kolom komentar pada platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.
Pola tersebut, kata Meutya, menunjukkan bahwa aktivitas judi online memiliki karakter lintas negara. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran. Karena itu, penanganan perlu dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, dan pihak terkait lainnya.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan pemutusan akses perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan perjudian. Menurutnya, tanpa penindakan terhadap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, situs dan saluran baru berpotensi terus bermunculan.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah mendorong industri digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian. Platform digital juga diharapkan dapat mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai sarana distribusi promosi judi online, termasuk melalui fitur interaksi pengguna.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.
Masyarakat juga dapat berperan dalam menemukan dan melaporkan konten perjudian yang terus berubah. Meutya mengajak mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan kanal pelaporan resmi agar konten yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.
Menurut Meutya, dampak judi online dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat tanpa mengenal usia maupun status sosial. Karena itu, upaya penanganan juga perlu disertai edukasi dan penguatan literasi digital.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Meutya menempatkan pemberantasan judi online sebagai bagian dari prinsip kerja Komdigi, yakni “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. Menurutnya, transformasi digital harus memberikan manfaat sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman di ruang digital.
“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” tegas Meutya.
Pemerintah akan terus melakukan intervensi terhadap konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku. Pada saat yang sama, penegakan hukum diarahkan untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut dengan dukungan industri dan partisipasi masyarakat.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” ujar Meutya.




