Jakarta, HarianCakrawala — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan dengan menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penindakan ini mengungkap praktik pengumpulan dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari pengaturan jalur masuk barang impor.
“KPK menahan tersangka berinisial BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksklusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam Konferensi Pers Pengembangan Penyidikan Perkara Dugaan TPK Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/2/2026).
Asep menjelaskan, penahanan tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya diawali dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. “Dalam proses penyidikan lanjutan, penyidik menemukan adanya praktik pengumpulan uang yang dilakukan di sebuah safe house atas perintah BBP bersama tersangka lain berinisial SIS kepada pihak berinisial SA,” paparnya.
Asep juga mengungkapkan, penggeledahan di dua lokasi safe house di kawasan Ciputat dan Jakarta Pusat mengungkap penyimpanan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper. “Uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing,” ucapnya.
KPK menduga dana tersebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang serta pengurusan cukai. Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sekaligus operasional praktik ilegal tersebut.
Asep menambahkan, BBP ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Dalam proses penangkapan dan penyidikan, KPK berkoordinasi serta memperoleh dukungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan satuan pengawas internal DJBC. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, terutama pada sektor strategis penerimaan negara.
Sektor bea dan cukai memiliki peran penting dalam menopang kapasitas fiskal nasional. Praktik korupsi di bidang ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta menghambat pembangunan nasional.
Selain berdampak fiskal, penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan juga membuka risiko sosial. Barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi ketat berpotensi beredar tanpa kontrol apabila terjadi praktik korupsi dalam pengawasan impor dan pengurusan cukai.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


