Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

Lapas Cibinong diperiksa Kemenimipas setelah temuan Ombudsman
Peninjauan fasilitas hunian dan pemeriksaan kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah temuan Ombudsman RI.

Kemenimipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

JAKARTA, InfoPublik – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah persoalan di dalam lapas.

Inspektorat Jenderal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian melakukan pemeriksaan langsung untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Tim memeriksa kondisi lapas sekaligus mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi di lapangan.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Kemenimipas menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya.

Keempat pejabat tersebut terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan. Tim juga turun langsung untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.

Kemenimipas Cek Langsung Kondisi Lapas

Rudi menjelaskan bahwa tim pemeriksa mengikuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Pemeriksaan bertujuan mencocokkan kondisi di lapangan dengan informasi yang tercantum dalam hasil pengawasan Ombudsman.

Menurut Rudi, petugas tidak hanya mengandalkan laporan dari pihak lapas. Tim memeriksa berbagai area secara langsung, termasuk membuka pintu blok sel satu per satu.

Langkah tersebut dilakukan agar pemeriksa memperoleh informasi berdasarkan kondisi faktual. Tim juga mencermati sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman.

Temuan Ombudsman Menjadi Fokus Pemeriksaan

Kemenimipas menjadikan seluruh temuan Ombudsman sebagai bahan pemeriksaan internal. Tim juga akan melihat apabila terdapat perbedaan antara hasil pengawasan Ombudsman dengan kondisi yang mereka temukan di lapangan.

Rudi mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan mengetahui penyebab munculnya persoalan sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

“Tim turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan kondisi yang ditemukan dengan informasi yang disampaikan dalam hasil pengawasan Ombudsman,” ujar Rudi.

Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim selama proses pemeriksaan berlangsung. Kemenimipas menyatakan akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan setelah memperoleh hasil yang lebih jelas.

Dugaan Kluster Mewah Jadi Bagian Pemeriksaan

Pemeriksaan internal tersebut berlangsung setelah Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman sempat menghadapi penolakan dari petugas yang berjaga sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan. Tim kemudian menemukan bangunan yang disebut sebagai dugaan “kluster mewah” hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Selain kondisi hunian, Ombudsman juga menemukan persoalan terkait kerentanan sistem keamanan di area luar blok sel.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kemenimipas. Tim akan mencocokkan setiap informasi dengan kondisi yang ditemukan secara langsung di lapangan.

Kemenimipas menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Pos terkait