KY Perkuat Literasi Hukum lewat Teori dan Metode Penelitian

Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. (Foto: Dok KY)

Harian Cakrawala – Komisi Yudisial (KY) memperkuat literasi hukum melalui pengembangan metode penelitian, teori hukum, dan pemahaman praktik penegakan hukum. Upaya tersebut dibahas dalam diskusi literasi dan bedah dua buku karya Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Auditorium KY, Jakarta, Senin (28/9/2026).

KY Bahas Pengembangan Literasi Hukum

Dua buku yang menjadi bahan diskusi yaitu Metode Penelitian dan Teori Hukum serta Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana. Kedua buku tersebut relevan bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pembahasan kedua buku juga memperkaya pemahaman tentang hubungan teori hukum dengan praktik penegakan hukum. Materi tersebut dapat menjadi referensi bagi mahasiswa dan pemerhati hukum.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, pengembangan pemikiran hukum di Indonesia perlu menyesuaikan konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, pembangunan teori hukum tidak cukup hanya mengacu pada pemikiran dari negara lain.

Ia menilai pengembangan teori hukum juga perlu mempertimbangkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat juga perlu mendapat perhatian.

Abdul Chair juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ketetapan tersebut memuat nilai yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur bangsa.

“Pertama adalah nilai-nilai ajaran agama yang bersifat universal. Kedua adalah nilai-nilai luhur bangsa yang ditentukan dari nilai-nilai leluhur bangsa dan menciptakan kebiasaan, serta kesusilaan yang dilakukan oleh kesultanan dan keraton seluruh Indonesia,” jelas Abdul Chair.

Kekayaan Pemikiran Hukum Indonesia

Menurut Abdul Chair, masyarakat perlu terus menggali kekayaan pemikiran hukum Indonesia. Langkah tersebut dapat memperkuat pengembangan ilmu hukum di Tanah Air.

Khazanah hukum yang hidup di masyarakat juga dapat menjadi sumber perspektif. Salah satunya adalah fikih yang dapat memperkaya kajian hukum dari berbagai sudut pandang.

Pendekatan tersebut dapat membuat pengembangan teori dan praktik hukum lebih dekat dengan kondisi sosial di Indonesia. Nilai yang berkembang di masyarakat juga dapat menjadi bagian dari pembahasan hukum.

Dalam konteks kelembagaan, Abdul Chair kembali menegaskan pandangannya mengenai posisi KY. Ia menyebut KY sebagai bagian dari upaya menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.

Buku Hukum Perkuat Pendidikan Akademik

Anggota KY Andi Muhammad Asrun menilai kedua buku tersebut memiliki nilai akademik. Menurutnya, materi dalam buku juga relevan untuk mendukung pendidikan hukum.

Asrun menyoroti buku Kumpulan Keterangan Ahli Hukum Pidana. Buku tersebut memuat materi yang berkaitan dengan perkembangan praktik hukum.

Menurut Asrun, teori hukum dapat membantu memahami berbagai persoalan dalam perkara hukum. Teori tersebut juga dapat membantu menjelaskan persoalan dan merumuskan pemecahannya.

“Perspektif kontemporer dari buku ini menjadikan bahasannya aktual dan diperkaya dengan ulasan topik-topik penting dari dunia praktik hukum,” ungkap Asrun.

Asrun menjelaskan bahwa keterangan ahli dalam proses hukum tidak berdiri sendiri. Keterangan tersebut berkaitan dengan teori hukum yang digunakan untuk menganalisis suatu persoalan.

Buku tersebut juga menghimpun keterangan ahli dari berbagai ranah perkara. Bidangnya mencakup pidana, perdata, tata negara, dan tata usaha negara.

Keragaman tersebut menunjukkan luasnya kebutuhan terhadap penguasaan teori hukum. Kemampuan tersebut juga penting dalam mendukung praktik penegakan hukum.

Metode Penelitian Jadi Dasar Kajian Hukum

Buku Metode Penelitian dan Teori Hukum membahas dua fondasi penting dalam pendidikan hukum. Keduanya mencakup kemampuan melakukan penelitian dan memahami konsep hukum.

Metode penelitian hukum membantu mahasiswa merancang dan melaksanakan penelitian ilmiah. Mahasiswa juga dapat menggunakan metode tersebut untuk menyusun hasil penelitian secara sistematis.

Sementara itu, teori hukum memberikan kerangka untuk memahami dasar dan konsep hukum. Teori tersebut juga membantu mahasiswa memahami penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat.

“Pemberian kedua materi tersebut menjadi pengetahuan dasar bagi mahasiswa hukum untuk melakukan riset hukum dan menulis hasil penelitiannya dalam bentuk makalah untuk jurnal hukum atau sekadar tugas kuliah ataupun tugas akhir mahasiswa, baik dalam bentuk skripsi S-1, tesis S-2, ataupun disertasi doktor ilmu hukum,” pungkas Asrun.

Jembatani Akademik dan Praktik Hukum

Diskusi tersebut menunjukkan pentingnya hubungan antara dunia akademik dan praktik hukum. Penguasaan metode penelitian dan teori hukum dapat membantu menghasilkan kajian yang lebih sistematis.

Literasi hukum KY melalui kegiatan tersebut juga mendorong pemahaman hukum yang lebih kontekstual. Mahasiswa, akademisi, dan praktisi dapat memanfaatkan kajian tersebut untuk memahami berbagai persoalan hukum.

Diskusi menghadirkan Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Guru Besar Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, serta Kaprodi Magister Hukum Universitas Pakuan Iwan Darmawan sebagai narasumber.

Sumber

Pos terkait