Harian Cakrawala – Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang menyasar hakim maupun aparatur pengadilan. Pernyataan ini muncul setelah seseorang menyiram air kepada Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
MA menilai tindakan tersebut mengancam keselamatan aparatur peradilan. Selain itu, kekerasan juga dapat merendahkan martabat lembaga peradilan. Karena itu, masyarakat perlu menyampaikan ketidakpuasan terhadap penanganan perkara melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi.
MA Kecam Kekerasan terhadap Hakim PN Pati
Juru Bicara MA sekaligus Sekretaris Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers di Media Centre MA, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia hadir bersama Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Andi Julia Cakrawala.
Mewakili pimpinan MA, Heru menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut. Ia juga memberikan dukungan kepada Retno Lastiani dan seluruh jajaran PN Pati.
MA akan menindaklanjuti insiden ini secara serius sesuai ketentuan hukum. Pimpinan MA juga telah menerima laporan dan kronologi kejadian dari Ketua PN Pati sebagai bahan tindak lanjut.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan,” tegas Heru dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (14/10/2026).
MA Tanggapi Tudingan Suap Rp1 Miliar
Selain mengecam kekerasan, MA turut menanggapi tudingan suap Rp1 miliar yang dilontarkan pihak penyiram terhadap hakim yang bersangkutan. Heru menjelaskan bahwa Badan Pengawasan (Bawas) MA telah menelusuri tudingan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran internal itu, Bawas MA tidak menemukan indikasi suap. Heru juga menyebut hakim tersebut memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan MA.
Selain itu, PN Pati telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna. Capaian tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan MA dalam konferensi pers.
Meski demikian, MA menegaskan pentingnya penanganan insiden kekerasan dan penelusuran tudingan suap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterangan mengenai hasil penelusuran tersebut merujuk pada informasi internal yang disampaikan MA.
MA Evaluasi Pengamanan Pengadilan
Untuk mencegah kejadian serupa, MA terus mengevaluasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pengamanan pengadilan dan persidangan. Evaluasi ini bertujuan menjaga keselamatan hakim serta aparatur pengadilan ketika menjalankan tugas.
Heru juga mengimbau seluruh aparatur peradilan di Indonesia agar tetap profesional, tenang, dan berpegang pada integritas. Ia meminta mereka tetap menjalankan tanggung jawab meskipun menghadapi tekanan atau insiden di lapangan.
“Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.
MA Ingatkan Masyarakat Menempuh Jalur Hukum
MA menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan melalui jalur hukum yang tersedia. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme tersebut untuk menyampaikan keberatan tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Melalui penegasan ini, MA mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan menjaga martabat lembaga peradilan. MA juga menekankan bahwa intimidasi dan kekerasan tidak dapat menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan dalam proses peradilan.




