Harian Cakrawala – Pemerintah mengusulkan sejumlah perubahan dalam Revisi UU LLAJ untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan transportasi. Usulan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi LLAJ.
Dudy mengatakan pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga. Pemerintah juga telah membahas berbagai materi dalam RUU tersebut.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Dudy.
Dudy menjelaskan, DPR RI mengusulkan perubahan terhadap 89 pasal. Usulan tersebut juga mencakup penyisipan 56 pasal baru, penghapusan 5 pasal, perubahan 2 judul bab, penyisipan 1 bab baru, serta perubahan penjelasan terhadap 2 pasal.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru.
Pemerintah Libatkan Tiga Kementerian
Pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR terkait Bab IV tentang Pembinaan dan Bab V tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah juga mengusulkan penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara sesuai bidang masing-masing.
Ketiga kementerian tersebut meliputi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menangani penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas. Kementerian Kesehatan berperan dalam penanganan pascakecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII. Pengaturan tersebut mencakup kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.
RUU tersebut juga mengatur kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak. Selain itu, pemerintah memasukkan pengembangan teknologi sistem kemudi, termasuk kendaraan otonom.
Revisi UU LLAJ Atur Transportasi Digital
Transportasi berbasis platform digital menjadi salah satu materi dalam Revisi UU LLAJ. Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus.
Bab tersebut juga mengatur angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Layanan itu mencakup angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan.
Pemerintah juga mengusulkan pelibatan pelaku usaha mikro dalam layanan angkutan berbasis platform digital.
Selain itu, RUU mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai tarif dan kuota layanan transportasi berbasis digital.
“Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.
Sanksi ODOL Diperkuat
Pemerintah juga menyetujui penguatan sanksi terhadap kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau over dimension over loading (ODOL).
Usulan tersebut memperluas subjek yang dapat dikenai sanksi. Selain pengemudi, sanksi dapat berlaku bagi pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
Ketentuan tersebut masih akan dibahas bersama DPR RI dalam proses penyempurnaan RUU.
“Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi,” ujar Dudy.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah mengusulkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik.
Pemerintah juga mengarahkan penindakan pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan menggunakan peralatan elektronik.
Langkah tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ODOL. Selain itu, penggunaan peralatan elektronik dapat mendukung penegakan aturan secara lebih terukur.
Pemerintah Dorong Angkutan Massal
Pemerintah juga mengusulkan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang.
Pengelola dapat menggunakan skema kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal.
Ketentuan PSO berlaku bagi angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut Dudy, berbagai usulan tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan transportasi jalan. Regulasi juga perlu menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” katanya.
Dudy berharap penyempurnaan UU LLAJ dapat menjawab perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat keselamatan transportasi.
“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” pungkas Dudy.





