Harian Cakrawala – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) 2026 di The Shalimar Boutique Hotel Malang, Rabu (17/9/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menegaskan bahwa rakor ini menjadi wujud komitmen Pemkot Malang dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan inovatif untuk kemajuan daerah.
Ia menyebut, penyusunan regulasi tidak hanya sebatas pemenuhan formalitas, melainkan harus berpihak pada kepentingan publik.
“Regulasi bukan hanya dokumen formal, melainkan roadmap yang menuntun kita dalam menjawab tantangan dan memastikan keberpihakan pada masyarakat. Penyusunan peraturan ini adalah legacy kita bagi generasi mendatang, sehingga harus visioner, solutif, dan fleksibel mengikuti dinamika yang ada,” ujar dia.
Erik menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi perlu dimasukkan sebagai bagian dari strategi agar proses legislasi dapat berjalan cepat dan efisien. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang semakin terhubung dengan teknologi serta menginginkan pelayanan publik yang berkualitas.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlini dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi checklist administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan.
“Mari kita pastikan setiap regulasi yang dihasilkan nanti dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Jangan sampai ada misscommunication atau misscoordination di tengah jalan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa tujuan rakor ini adalah memaparkan progres pembentukan perda dan perwal 2025 yang sebelumnya telah melalui desk pada 8–10 September 2025, sekaligus menyiapkan rencana penyusunan regulasi 2026 agar lebih terencana, terpadu, dan sistematis.
Materi yang dibahas dalam rakor meliputi kewenangan, proses, dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kemudian, penggunaan aplikasi Si Pelana Kuda, evaluasi pelaksanaan Program Pembentukan Perda dan Perwal 2025, serta pembahasan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
“Melalui rakor ini, kami ingin memastikan bahwa setiap usulan perda dan perwal benar-benar terukur, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Suparno.
(Iu/Yn)