Harian Cakrawala – Seluruh pelayanan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, termasuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dipusatkan di Sofifi.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku sebagaimana edaran resmi yang diterbitkan Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Maluku Utara sejak Rabu (10/9/2025).
“Untuk pelayanan SKCK ber-KTP luar Kota Ternate sesuai regulasi pasti ke Polda. Sementara bagi pemilik KTP Ternate tetap dilayani di Polres Ternate. Jadi, warga yang memiliki KTP luar Kota Ternate silakan langsung ke Polda di Sofifi,” ujar Bambang di Sofifi, Kamis (11/9/2025).
Adapun syarat pengurusan SKCK bagi warga luar domisili meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak dua lembar, serta bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
Biaya pembuatan SKCK ditetapkan sebesar Rp30 ribu, berlaku di semua tingkat pelayanan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkungan Polri.
SKCK merupakan dokumen resmi yang berisi keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Penerbitannya dilakukan sesuai kewenangan masing-masing tingkat kepolisian.
Untuk tingkat kabupaten/kota, layanan disesuaikan dengan alamat KTP pemohon, sedangkan untuk tingkat provinsi diproses di Polda.
MC Tidore