Harian Cakrawala – DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mengambil keputusan tersebut. Rapat berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dalam rapat tersebut.
“Apakah dapat disetujui?” kata Puan saat meminta persetujuan pengangkatan Suyudi.
DPR Setujui Pengangkatan Suyudi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan terkait pengangkatan Kapolri. Ia juga melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Komisi III DPR RI sebelumnya menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi. Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum rapat paripurna.
Rangkaian proses tersebut kemudian berlanjut ke rapat paripurna DPR RI. Anggota DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Suyudi Siapkan Agenda 100 Hari
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia menjadikan visi tersebut sebagai doktrin kepemimpinan Polri.
Doktrin itu menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Suyudi juga menyampaikan rencana pembenahan institusi Polri.
Menurut Suyudi, Polri perlu melihat berbagai kekurangan secara jernih. Ia juga ingin menjaga capaian yang telah dibangun para pendahulu.
“Saya akan melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih,” kata Suyudi.
Ia juga menyiapkan agenda selama 100 hari pertama kepemimpinannya. Agenda tersebut terbagi dalam tiga tahap utama.
Pada 30 hari pertama, Suyudi akan memeriksa kondisi institusi secara menyeluruh. Ia juga akan menetapkan komando perubahan dan membangun data dasar.
Selain itu, Suyudi akan memeriksa penerimaan laporan masyarakat. Pemeriksaan juga mencakup tunggakan, perkembangan perkara, dan pengaduan masyarakat.
Suyudi turut memeriksa perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia juga akan melihat kesiapan Polres dan Polsek.
Pemetaan kejahatan berdampak tinggi juga masuk dalam agenda awal tersebut.
Memasuki hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi akan menguji hasil perbaikan. Ia akan menggunakan hasil pemeriksaan pada tahap pertama sebagai dasar evaluasi.
Kemudian, pada hari ke-61 hingga ke-100, Suyudi akan menunjukkan hasil pembenahan. Ia juga akan memperbaiki berbagai hal yang belum berhasil.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program. 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” kata Suyudi.
Perubahan Polri Dimulai dari Pimpinan
Suyudi menegaskan bahwa perubahan Polri membutuhkan keteladanan dari pimpinan. Menurut dia, pimpinan harus lebih dahulu menunjukkan perubahan melalui tindakan.
Ia menilai pimpinan tidak cukup hanya meminta anggota untuk berubah. Pimpinan juga harus membuktikan perubahan melalui pelaksanaan tugas.
“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk cari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” ujar Suyudi.
DPR Terima Usulan Presiden
Proses uji kelayakan dan kepatutan berlangsung setelah pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Pimpinan DPR menerima surat tersebut pada 30 September 2026. Selanjutnya, DPR menjalankan proses pembahasan melalui Komisi III.
Rapat paripurna kemudian menyetujui laporan Komisi III DPR RI. Laporan itu membahas usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Dengan keputusan tersebut, DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.




