Harian Cakrawala — Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, menegaskan fasilitas bangunan yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan diindikasi kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang aparatur sipil negara (ASN).
Pemeriksaan sementara menunjukkan fasilitas tersebut dibangun secara swadaya di area terlarang, yakni bantaran sungai, tanpa dana APBN.
Hal itu disampaikan Rudi Setiawan, melalui keterangan resmi, di sela-sela peninjauan lapangan yang dihadiri oleh jajaran Komisi XIII DPR RI, Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ditjenpas, serta Kanwil Ditjenpas Jawa Barat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Tim gabungan juga menemukan indikasi pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi Setiawan.
Irjen Rudi menyebut tim telah mengantongi data pihak yang pernah menghuni fasilitas tersebut dari barang dan foto yang ditemukan.
Saat ini, pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap pihak yang mendanai, menggunakan, hingga pejabat lapas yang membiarkan keberadaan bangunan ilegal tersebut.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” katanya.
Selain fasilitas hunian, tim gabungan juga mendalami keberadaan area kebugaran, ruangan calon simulator golf, serta peruntukan ruang asimilasi di bagian belakang lapas. Atas temuan-temuan tersebut, Kemenimipas menyatakan telah mengarah pada indikasi penyalahgunaan jabatan oleh oknum petugas.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi Setiawan.




