
Jakarta, Harian Cakrawala– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran berlangsung pada Rabu (30/9/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mengatakan seluruh bangunan tersebut masuk dalam fasilitas khusus yang sebelumnya disebut sebagai “apartemen”. Petugas menargetkan proses pembongkaran selesai dalam satu hari.
Kemenimipas menemukan bangunan tersebut berdiri secara swadaya. Fasilitas itu tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain persoalan aset, lokasi bangunan juga menjadi perhatian. Bangunan tersebut berdiri di kawasan bantaran sungai yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas.
Pemeriksaan Lapas Cibinong Temukan Dugaan Pelanggaran
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan internal menemukan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Tim pemeriksa masih menelusuri pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Mereka juga memeriksa dugaan pembiaran terhadap keberadaan bangunan.
Selain bangunan khusus, tim menemukan fasilitas lain seperti ruang kebugaran dan area yang dipersiapkan untuk simulator golf.
Rudi menjelaskan bahwa fasilitas tersebut tidak berasal dari anggaran APBN. Bangunan juga tidak tercatat sebagai BMN.
Pembongkaran Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman
Kemenimipas mengambil langkah pembongkaran setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Komisi XIII DPR RI juga meninjau kondisi lapas tersebut. Hasil peninjauan kemudian menjadi bagian dari tindak lanjut bersama Kemenimipas.
Dalam sidak sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan keberadaan bangunan “kluster mewah” di kawasan lapas. Bangunan tersebut diduga digunakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Tim Ombudsman juga sempat mendapat penolakan saat hendak memasuki area blok sel WBP. Meski demikian, tim kemudian menemukan sejumlah fasilitas lain di luar blok sel.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, petugas lapas tetap menolak akses menuju blok sel.
Kondisi tersebut membuat tim melanjutkan pengawasan di area lain. Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan bangunan yang diduga digunakan oleh WBP serta sejumlah persoalan terkait keamanan lapas.
Kemenimipas kini masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut. Pembongkaran menjadi salah satu langkah korektif untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan memastikan pengelolaan fasilitas di dalam lapas mengikuti ketentuan yang berlaku.





