Harian Cakrawala – KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 87 WNI dari Malaysia ke Indonesia melalui Terminal Feri Stulang Laut, Johor, Jumat (2/10/2026). Pemulangan tersebut terdiri atas 80 deportan dan 7 peserta repatriasi.
Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, meminta masyarakat menjadikan kasus pelanggaran keimigrasian sebagai pelajaran.
“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” ujar Debbi melalui keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 87 WNI
Sebanyak 87 WNI yang dipulangkan terdiri atas 53 laki-laki, 30 perempuan, dan 4 anak-anak. Di antara mereka terdapat satu PMI yang menderita stroke.
KJRI Johor Bahru memfasilitasi perjalanan para WNI dari Terminal Feri Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Mereka menggunakan Feri Pulo Rondo.
Pemulangan tersebut menjadi bagian dari bantuan hukum dan kekonsuleran KJRI Johor Bahru bagi WNI di Malaysia.
Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 4.561 WNI/PMI. Selain itu, KJRI juga membantu repatriasi 182 WNI/PMI.
Mayoritas WNI yang menjalani proses deportasi tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur.
KJRI Imbau PMI Tempuh Jalur Resmi
Debbi mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi. Masyarakat juga perlu memastikan informasi melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
Beberapa lembaga yang dapat menjadi rujukan antara lain Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Ia juga meminta calon pekerja migran mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk menjaga keselamatan dan memastikan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
PMI Nonprosedural Hadapi Masalah Keimigrasian
Sebelumnya, KJRI Johor Bahru terus mengantisipasi keberadaan PMI tanpa dokumen atau pekerja migran nonprosedural di Malaysia.
Staf KJRI Johor Bahru Irwan Adi Putra mengatakan, sebagian WNI yang dipulangkan dari Malaysia ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah untuk bekerja di Malaysia.
“Yang pasti mereka ‘kosong’. Mereka tidak punya dokumen untuk datang ke Malaysia. Mereka ditangkap di Malaysia, dipenjara, kemudian dibantu KJRI untuk membuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) supaya bisa kembali ke Tanah Air,” kata Irwan melalui keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).
Karena itu, KJRI Johor Bahru kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur nonprosedural untuk bekerja di luar negeri.
Masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kerja telah sesuai dengan ketentuan sebelum berangkat. Langkah tersebut dapat mengurangi risiko persoalan hukum dan keimigrasian di negara tujuan.





