Harian Cakrawala– Integritas di sektor pendidikan tidak cukup dibangun melalui pengajaran nilai kejujuran di ruang kelas. Lingkungan pendidikan membutuhkan ekosistem yang mendukung, kepemimpinan yang memberi teladan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Untuk memetakan kondisi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026. Indeks ini menjadi instrumen berbasis data untuk mengidentifikasi kerentanan integritas dan menentukan prioritas perbaikan di sektor pendidikan.
KPK Ukur Integritas Pendidikan melalui SPI 2026
KPK mengukur IIP 2026 melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Survei tersebut menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan 393.584 responden dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengatakan responden survei mencakup peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah, serta pimpinan perguruan tinggi.
Untuk jenjang SD dan sederajat, survei melibatkan peserta didik kelas empat dan lima. Sementara itu, jenjang SMP dan sederajat melibatkan peserta didik kelas tujuh dan delapan. Jenjang SMA dan sederajat melibatkan peserta didik kelas 10 dan 11.
“Adapun responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Dian dalam peluncuran indeks di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Survei tersebut mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. KPK juga menjangkau sembilan negara yang menjadi lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri serta 36 domain pendidikan tinggi.
IIP Nasional 2026 Capai 73,30
Hasil pengukuran menunjukkan IIP Nasional 2026 mencapai skor 73,30 dan masuk kategori adaptif. Capaian tersebut menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang secara lebih stabil.
Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga semakin terarah. Perbaikan tata kelola mulai terlihat, meskipun masih membutuhkan penguatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai capaian tersebut sebagai perkembangan positif. Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak berhenti melakukan pembenahan.
“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo Budiyanto.
Berdasarkan dimensinya, skor karakter peserta didik mencapai 74,24. Sementara itu, ekosistem pendidikan memperoleh skor 75,08 dan tata kelola mencapai 70,67.
Data tersebut menunjukkan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah penting dalam memperkuat integritas pendidikan secara nasional.
Praktik Menyontek dan Plagiarisme Masih Ditemukan
Di balik capaian tersebut, SPI Pendidikan 2026 menemukan sejumlah praktik yang berpotensi menggerus integritas di lingkungan belajar.
Pada aspek kejujuran akademik, KPK menemukan praktik menyontek pada 43 persen sekolah dan 71 persen perguruan tinggi yang mengikuti survei. KPK juga menemukan praktik plagiarisme pada 93 persen perguruan tinggi responden.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran besar. Perilaku sehari-hari yang dianggap biasa juga dapat mengikis nilai kejujuran di lingkungan pendidikan.
Tantangan serupa terlihat dalam persepsi terhadap gratifikasi. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar.
Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Sementara itu, 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
Tata Kelola Masih Menghadapi Kerentanan
KPK juga menemukan sejumlah kerentanan dalam tata kelola pendidikan. Temuan tersebut antara lain mencakup nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya, serta promosi jabatan yang dapat dipengaruhi kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan atau benturan kepentingan (conflict of interest).
Berbagai temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integritas di sektor pendidikan tidak hanya bergantung pada perilaku individu. Sistem, budaya organisasi, dan tata kelola turut membentuk perilaku sehari-hari di sekolah maupun perguruan tinggi.
Karena itu, KPK menegaskan bahwa SPI Pendidikan tidak bertujuan memberikan label atau stigma kepada sekolah, perguruan tinggi, maupun daerah tertentu.
Sebaliknya, KPK menggunakan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Melalui pendekatan tersebut, setiap pemangku kepentingan dapat mengetahui titik rawan dan menentukan intervensi yang lebih tepat.
KPK Dorong Perbaikan Integritas Pendidikan
Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa praktik korupsi dapat berawal dari perilaku kecil yang dianggap biasa. Jika masyarakat membiarkan kebiasaan tersebut, perilaku itu dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
KPK selanjutnya akan mendiseminasikan hasil SPI Pendidikan 2026 kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. KPK juga akan menggunakan hasil tersebut untuk mendampingi, memonitor, dan mengobservasi praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang beragam.
Langkah tersebut menjadi bagian dari hilirisasi hasil kajian agar data tidak berhenti sebagai laporan statistik. KPK berharap data tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan, program perbaikan, serta perubahan nyata dalam tata kelola dan budaya pendidikan.
Dengan demikian, capaian IIP 73,30 bukan menjadi garis akhir. Capaian tersebut menjadi titik awal untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan peserta didik cerdas, tetapi juga membangun lingkungan belajar yang jujur, transparan, dan berintegritas.





