Harian Cakrawala – Pemerintah Kota Padang memperkuat koordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III. Langkah ini bertujuan mempercepat program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan warga terdampak bencana. Program tersebut mencakup 1.400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan sekitar 164 unit hunian tetap (huntap).
Selain membangun rumah, pemerintah juga mendorong perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan penataan kawasan permukiman kumuh. Pemerintah turut menyoroti legalitas lahan, administrasi aset, serta pengawasan rumah lama milik warga yang direlokasi.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Kepala BP3KP Sumatera III Iswanto bersama jajaran dengan Wali Kota Padang Fadly Amran. Pertemuan berlangsung di Kediaman Resmi Wali Kota Padang pada Senin (26/10/2026).
Alokasi BSPS dan Hunian Tetap
Iswanto menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan 1.400 unit BSPS bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, sekitar 164 unit huntap ditujukan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Program perbaikan RTLH juga menyasar masyarakat dalam kelompok desil 1–4 berdasarkan data kesejahteraan sosial yang digunakan pemerintah.
Iswanto menilai dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk kelancaran program. Dukungan tersebut mencakup penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai.
“Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Wali Kota beserta jajaran. Sinergi dengan Pemerintah Kota Padang sangat penting untuk melanjutkan program perumahan dan penanganan kawasan kumuh, serta mempercepat penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai,” ujar Iswanto.
Pemko Padang Perkuat Koordinasi dan Legalitas Lahan
Fadly Amran menyatakan bahwa Pemko Padang siap memperkuat koordinasi dengan BP3KP Sumatera III dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan status tanah dan kelengkapan administrasi sejak awal. Langkah ini dapat mencegah persoalan hukum yang berpotensi menghambat pembangunan maupun pemanfaatan rumah.
“Kita siap membantu agar target pembangunan bisa tercapai dan memastikan persoalan lahan serta administrasi tidak menjadi kendala. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kota, instansi terkait, dan pihak di lapangan,” kata Fadly.
Legalitas lahan menjadi aspek penting, terutama dalam pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana. Kelengkapan dokumen dan kejelasan status aset juga memudahkan proses serah terima serta pemanfaatan rumah sesuai peruntukannya.
Pengawasan Rumah Lama Warga yang Direlokasi
Pemko Padang juga akan memperketat pengawasan terhadap rumah dan lahan lama milik warga yang pindah ke huntap. Fadly meminta OPD teknis memastikan warga tidak menyalahgunakan aset tersebut melalui praktik jual beli atau penyewaan yang melanggar ketentuan.
Pengawasan ini bertujuan memastikan relokasi melindungi warga dari risiko bencana. Pemerintah tidak hanya memindahkan tempat tinggal, tetapi juga perlu mencegah warga kembali membangun rumah di kawasan rawan.
“Kita harus memastikan rumah dan lahan warga terdampak dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan atau temuan pemeriksaan di kemudian hari. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru memunculkan masalah baru,” tegas Fadly.
Fadly juga meminta tim terkait memeriksa kondisi fisik rumah lama penerima huntap. Pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah pembangunan kembali di area rawan bencana.
Selain itu, pemerintah perlu mengadakan sosialisasi dan pengawasan lapangan secara berkelanjutan. Langkah ini membantu menjaga tujuan relokasi sekaligus melindungi aset negara.
“Sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan berkelanjutan agar kebijakan relokasi melindungi masyarakat sekaligus menjaga aset dan kepentingan negara,” pungkasnya.
Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, program perumahan di Padang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak. Program ini juga diharapkan mendukung penataan permukiman dan mengurangi risiko bencana bagi warga.
(Dv)




