Harian Cakrawala — Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menyelamatkan keuangan negara. Upaya ini juga menentukan persaingan usaha dan iklim investasi. Praktik korupsi melalui uang, pengaruh, atau akses khusus dapat merugikan perusahaan yang mengandalkan inovasi, kualitas produk, dan efisiensi.
Perspektif tersebut mengemuka dalam dialog publik tentang revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Forum bertajuk Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications itu berlangsung di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan forum tersebut bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC). Para peserta membahas kesiapan sektor swasta menghadapi pembaruan hukum antikorupsi.
KPK Dorong Persaingan Usaha yang Sehat
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan bahwa Indonesia tidak perlu memilih antara pertumbuhan ekonomi dan integritas. Menurutnya, kedua hal tersebut harus berjalan beriringan. Dengan begitu, Indonesia dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing nasional.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun merusak mekanisme persaingan usaha sehat karena menguntungkan pihak dengan akses dan pengaruh tertentu,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa korupsi menciptakan persaingan yang tidak setara. Perusahaan yang unggul dalam kualitas, inovasi, dan efisiensi justru dapat tersisih. Sebaliknya, pelaku usaha yang memanfaatkan hubungan atau pengaruh tertentu bisa memperoleh keuntungan secara tidak adil.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat produktivitas dan menurunkan kepercayaan investor. Selain itu, praktik korupsi juga dapat melemahkan fondasi perekonomian. Karena itu, pembaruan regulasi antikorupsi perlu mendukung terciptanya ekosistem usaha yang adil, transparan, dan kompetitif.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan anak-anak kita, menggerus masa depan perekonomian kita,” tegas Agus.
Revisi UU Tipikor Mengacu pada Standar Internasional
Pembahasan revisi UU Tipikor juga bertujuan menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional. Salah satu rujukannya ialah United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yaitu konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Koordinator Nasional Program Antikorupsi UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menilai revisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perangkat hukum nasional. Langkah ini juga dapat membantu Indonesia menindaklanjuti rekomendasi implementasi UNCAC.
Putri menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri. Dunia usaha juga memegang peran penting dalam membangun praktik bisnis yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.
“Pemberantasan korupsi tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah dan APH semata. Pasalnya, dunia usaha berperan strategis sebagai mitra dalam membangun lingkungan bisnis transparan, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Putri.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut. Aspek itu mencakup penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan tidak sah (illicit enrichment), serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar hubungan antara pelaku usaha dan pejabat publik. Regulasi juga perlu memperhatikan potensi penyimpangan di lingkungan bisnis.
Perusahaan Perlu Memperkuat Sistem Kepatuhan
Penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi menuntut perusahaan untuk memperhatikan tata kelola dan pencegahan korupsi. Sementara itu, aturan mengenai penyuapan sektor swasta menegaskan pentingnya integritas dalam hubungan bisnis.
Perusahaan perlu menerapkan prinsip tersebut dalam pengambilan keputusan dan transaksi komersial. Dengan demikian, persaingan usaha dapat bertumpu pada kemampuan dan kinerja perusahaan, bukan praktik ilegal atau penyalahgunaan pengaruh.
Pembaruan hukum juga diharapkan memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha. Kejelasan regulasi dapat membantu perusahaan memahami tanggung jawab dan risiko hukum yang mereka hadapi.
Direktur Eksekutif IGCN Mahatma Wirawan menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta selama proses reformasi regulasi. Menurutnya, pelaku usaha perlu menyampaikan masukan agar regulator memahami tantangan penerapan aturan di lapangan.
Dialog terbuka dapat membantu kedua pihak mengidentifikasi kendala implementasi. Selain itu, masukan perusahaan dapat membantu regulator menyusun pedoman yang jelas dan mudah diterapkan.
“Sektor swasta perlu mengidentifikasi tantangan terbesarnya. Kemudian, regulator di bidang ini juga diharapkan mendorong terciptanya panduan jelas. Selain itu, kami juga mohon arahan dan visi KPK karena sebaiknya mencegah daripada nanti berurusan dengan APH,” kata Mahatma.
Kolaborasi Dunia Usaha dan Regulator
Perusahaan dapat mempersiapkan diri melalui beberapa langkah. Pertama, perusahaan perlu memperkuat sistem kepatuhan dan pengawasan internal. Kedua, perusahaan perlu mengelola risiko serta menyediakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
Selain itu, pimpinan perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap pencegahan korupsi. Perusahaan juga perlu menerapkan standar integritas dalam hubungan dengan mitra bisnis dan pihak eksternal.
Keterlibatan sektor swasta dalam pembahasan regulasi dapat menjembatani tujuan penegakan hukum dengan kebutuhan dunia usaha. Oleh karena itu, regulator perlu memberikan pedoman yang jelas. Penegak hukum juga perlu menerapkan aturan secara konsisten.
Pada akhirnya, revisi UU Tipikor tidak hanya bertujuan memperkuat penindakan terhadap pelaku korupsi. Pembaruan ini juga dapat mendukung sistem yang melindungi persaingan usaha secara jujur.
Ekosistem bisnis yang berintegritas memberi kesempatan kepada perusahaan untuk berkembang melalui inovasi, produktivitas, dan efisiensi. Dengan begitu, pelaku usaha dapat bersaing berdasarkan kemampuan dan kualitas kinerjanya.
Pemberantasan korupsi dan pertumbuhan ekonomi bukanlah dua agenda yang bertentangan. Keduanya justru dapat saling memperkuat ketika Indonesia menjadikan kepastian hukum, transparansi, dan persaingan yang adil sebagai landasan pembangunan ekonomi.




