
Jakarta, Harian Cakrawala – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa aturan penurunan konten maksimal empat jam tidak berlaku untuk seluruh unggahan di platform digital. Ketentuan tersebut hanya menyasar konten disinformasi dan ujaran kebencian yang bersifat mendesak serta berisiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026. Melalui aturan tersebut, pemerintah mengatur penanganan informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian serta berpotensi meresahkan masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi, Dewi Maharani, menjelaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran konten yang dapat memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, dan gangguan ketertiban umum.
“Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” kata Dewi di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Aturan Empat Jam Hanya untuk Konten Berisiko Tinggi
Dewi menegaskan bahwa tenggat waktu empat jam hanya berlaku untuk konten yang membutuhkan penanganan segera. Pemerintah mempertimbangkan potensi polarisasi publik, kepanikan, serta gangguan keamanan dan ketertiban umum dalam menentukan urgensi penanganan.
Selain itu, pemerintah tetap memperhatikan proses pemeriksaan dan analisis konten. Namun, kecepatan penyebaran informasi di ruang digital juga menuntut platform bertindak tanpa penundaan.
Keputusan Menteri Nomor 127 Tahun 2026 memuat empat ketentuan utama yang harus dipatuhi penyelenggara platform digital.
Pertama, pemerintah mengategorikan informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten yang berpotensi meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Kedua, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content (UGC) wajib menjalankan perintah pemutusan akses dari Menteri. Untuk konten yang bersifat mendesak, platform harus segera mengambil tindakan paling lambat empat jam setelah menerima perintah.
Ketiga, pemerintah mengawasi kepatuhan platform melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini membantu Kemkomdigi memantau pelaksanaan penanganan konten oleh penyelenggara platform.
Keempat, keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 13 Maret 2026.
Kemkomdigi Atur Mekanisme Moderasi Konten
Selain Kepmen Nomor 127 Tahun 2026, Kemkomdigi juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi platform dalam mengawasi dan menangani konten disinformasi serta ujaran kebencian.
Dewi menjelaskan bahwa platform tidak boleh melakukan moderasi secara sembarangan. Mereka harus menilai karakteristik dan dampak konten sebelum mengambil tindakan.
Beberapa kriteria yang menjadi perhatian meliputi konten yang menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, serta menimbulkan ketakutan. Pemerintah juga memperhatikan konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan platform mengambil tindakan berdasarkan kriteria yang jelas. Langkah ini sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi.
Konten Jurnalistik Melibatkan Dewan Pers
Kemkomdigi juga memberikan perhatian khusus terhadap konten jurnalistik. Dalam proses moderasi, pemerintah melibatkan Dewan Pers untuk menilai kesesuaian pemberitaan dengan kode etik jurnalistik.
Dewi menjelaskan bahwa rekomendasi Dewan Pers menjadi salah satu dasar bagi platform media sosial ketika menangani konten jurnalistik. Mekanisme ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati kebebasan pers.
Selain itu, pelibatan Dewan Pers diharapkan dapat mencegah kesalahan moderasi terhadap produk jurnalistik yang menjalankan fungsi pemberitaan secara bertanggung jawab.
Platform Wajib Menyediakan Mekanisme Banding
Tidak hanya mengatur penanganan konten, pemerintah juga mewajibkan platform UGC menyediakan kanal pengaduan dan mekanisme banding.
Melalui fasilitas tersebut, pengguna dapat mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan oleh keputusan moderasi platform. Dengan demikian, pengguna tetap memiliki kesempatan untuk memperjuangkan haknya.
Dewi berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk berekspresi. Masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi secara bebas.
Pada saat yang sama, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang valid, terverifikasi, aktual, dan edukatif. Melalui pengawasan platform serta mekanisme moderasi yang terarah, Kemkomdigi berupaya menjaga keamanan ruang digital sekaligus mendukung kehidupan demokrasi yang sehat.





