Pendamping PKH Jadi ASN, Bupati Gresik Minta Perkuat Layanan Sosial

Harian Cakrawala – Sebanyak 148 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gresik resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan status tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan sosial kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendamping PKH Kabupaten Gresik yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Selasa (10/3/2026).

Para pendamping PKH tersebut kini berada di bawah koordinasi Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial sebagai PPPK yang bertugas memperkuat implementasi program perlindungan sosial di daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menyampaikan ucapan selamat kepada para pendamping yang telah resmi diangkat menjadi ASN. Namun demikian, ia menegaskan bahwa status baru tersebut harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab serta kinerja di lapangan.

“Dengan status sebagai PPPK, otomatis tanggung jawab juga semakin besar. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin optimal,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Yani juga menyinggung rencana pengembangan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Gresik sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu.

Program tersebut sebelumnya telah berjalan pada jenjang SMA di Kecamatan Sidayu. Pemerintah daerah kini berencana mengembangkannya hingga mencakup jenjang SD dan SMP.

Menurutnya, peran pendamping PKH sangat penting dalam memastikan program tersebut berjalan tepat sasaran, terutama dalam membantu mengidentifikasi calon peserta didik yang berasal dari keluarga miskin ekstrem.

“Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan tidak melalui mekanisme PPDB. Karena itu, pendamping PKH diharapkan dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari keluarga penerima manfaat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa prioritas penerima program tersebut berasal dari keluarga pada kategori desil 1, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa perubahan status pendamping PKH menjadi PPPK juga membawa konsekuensi berupa peningkatan tugas dan tanggung jawab.

Jika sebelumnya para pendamping lebih berfokus pada proses pendampingan terhadap lebih dari 56 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Gresik, kini mereka juga memiliki peran tambahan dalam pengawasan serta pemutakhiran data sosial secara lebih mendalam.

Menurutnya, para pendamping PKH merupakan ujung tombak dalam implementasi berbagai program prioritas Kementerian Sosial di tingkat lapangan, mulai dari program Sekolah Rakyat hingga penyaluran bantuan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.

“Kami berharap dengan arahan Bupati Gresik, para pendamping PKH dapat menjalankan tugas tambahan ini secara optimal meskipun tantangan di lapangan cukup dinamis,” ujarnya.

Melalui penguatan peran pendamping PKH tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap program perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

SUMBER

Pos terkait