Harian Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, serta tiga pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan tertutup terhadap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. “KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan perbuatan penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Achmad, jalur mandiri merupakan salah satu dari tiga jalur penerimaan mahasiswa baru Unsoed, selain seleksi nasional berdasarkan prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes. Dalam jalur mandiri, calon mahasiswa wajib membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai dengan ketentuan dan golongan yang berlaku.
Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berada dalam rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berkisar Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun, KPK menemukan dugaan adanya permintaan uang di luar biaya resmi tersebut kepada calon mahasiswa baru dan orang tua.
Achmad menjelaskan, penyidik mengelompokkan dugaan praktik korupsi tersebut ke dalam tiga kluster. Pada kluster pertama, pada Agustus 2026, Wakil Rektor III NAP diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, DMW dan AW. KPK menduga Rektor ASO mengetahui permintaan tersebut.
Orang tua calon mahasiswa kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kedua perantara. Sistem penerimaan justru menyatakan calon mahasiswa yang bersangkutan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa selanjutnya meminta pengembalian uang tersebut. Akan tetapi, DMW dan AW ternyata telah memakai uang yang mereka terima untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, NAP kemudian meminjam uang dari pihak swasta. KPK menduga pengembalian pinjaman itu berkaitan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Perusahaan milik MYN, yang KPK sebut sebagai keponakan Rektor ASO, mengerjakan pekerjaan tersebut. Setelah pencairan, pihak terkait mengalihkan pembayaran pekerjaan untuk menutup pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Terima Gratifikasi
Pada kluster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. KPK menduga ASO mengarahkan MYN untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru. Dalam praktik tersebut, terdapat kode atau arahan tertentu yang digunakan ketika calon mahasiswa atau orang tua mengurus penerimaan melalui jalur mandiri. Dari praktik tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp680 juta.
KPK menduga ASO memerintahkan MYN untuk menggunakan uang tersebut guna membeli tiga bidang tanah atas nama MYN. Penyidik KPK menduga MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk membiayai berbagai kepentingan ASO.
Sementara itu, kluster ketiga berkaitan dengan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan IS selaku Kepala Bagian Akademik sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru. Penyidik menduga IS berkomunikasi dengan pihak yang mereka sebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut terjadi negosiasi atau tawar-menawar uang untuk penerimaan melalui jalur mandiri.
Penyidik KPK menemukan penerimaan uang sekitar Rp1,12 miliar yang berlangsung pada 2025 hingga 2026. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami praktik tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
KPK menduga IS melapor kepada ASO setelah menerima uang tersebut. KPK menduga Rektor memberikan akses user ID kepada IS untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik. Dengan akses tersebut, calon mahasiswa yang telah memberikan uang diduga dapat diberikan persetujuan dalam sistem penerimaan.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang. KPK mengamankan 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta.
KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, lalu membawa tujuh di antaranya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, Wakil Rektor II KPR, serta DMW, AW, MYN, AA, dan DW dari unsur pihak swasta atau pihak lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta. Penyidik juga menyita saldo rekening sekitar Rp99 juta yang mereka duga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau b UU Tipikor jo. UU No. 20/2001, serta ketentuan hukum terkait lainnya.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026. KPK menahan para tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena praktik koruptif terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya pada proses masuknya calon mahasiswa ke perguruan tinggi. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas, jurnalis, dan masyarakat yang turut mendukung rangkaian kegiatan penindakan tersebut.





