Harian Cakrawala – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan pentingnya keamanan siber dalam penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Integrasi data pemerintah dapat meningkatkan efisiensi birokrasi. Namun, sistem tersebut juga menghadapi risiko serangan digital.
Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut. Dalam kesempatan itu, Rachmad menegaskan komitmen BSSN untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
BSSN Dorong Keamanan Siber Sejak Awal
BSSN memandang RUU Satu Data Indonesia sebagai langkah penting untuk mengintegrasikan data nasional. Meski demikian, pemerintah perlu menempatkan keamanan siber sebagai fondasi utama.
Rachmad menegaskan bahwa keamanan siber bukan sekadar pelengkap sistem digital. Pemerintah perlu menerapkan aspek keamanan sejak tahap perancangan hingga pengelolaan infrastruktur data.
“Keamanan siber harus menjadi fondasi utama dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. BSSN siap bersinergi penuh dalam menyusun norma, standar, pedoman, serta mekanisme pengamanan untuk memitigasi celah kerawanan digital, mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat pemerintahan terkecil di desa,” tegas Rachmad.
Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi, juga menyuarakan komitmen serupa. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, turut mendukung penguatan perlindungan data nasional.
Lima Pilar Keamanan Siber Jadi Perhatian
Dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPR RI, BSSN menyoroti kebiasaan sejumlah pengelola sistem yang mengabaikan aspek keamanan. Sebagian pengelola bahkan menonaktifkan fitur firewall karena menganggapnya menghambat pekerjaan.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko terhadap sistem dan informasi pemerintah. Karena itu, setiap pengelola data perlu menerapkan lima pilar keamanan siber.
Kelima pilar tersebut meliputi kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, otentisitas, dan kenirsangkalan. Penerapan prinsip ini membantu menjaga data agar tetap terlindungi dan dapat dipercaya.
Sertifikat Digital dan Pelaporan Insiden
RUU Satu Data Indonesia juga mendorong penguatan arsitektur keamanan melalui sejumlah langkah. Pemerintah perlu menggunakan sertifikat digital berstandar tinggi dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Selain itu, pengelola data perlu menjalankan audit kedaulatan data. Mereka juga harus melaporkan insiden peretasan paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan dan mempercepat penanganan insiden keamanan. Dengan langkah ini, pemerintah dapat meningkatkan kesiapan dalam menghadapi ancaman digital.
BSSN Kawal Pertukaran Data Nasional
BSSN bersama kementerian pembina data berkomitmen mengawal keamanan pertukaran informasi antarlembaga. Pemerintah juga perlu memastikan setiap sistem mampu menjaga kerahasiaan dan keutuhan data.
RUU tersebut turut memuat ketentuan sanksi pidana bagi pelaku sabotase dan manipulasi sistem. Penerapan ketentuan ini harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Melalui penguatan regulasi dan penerapan standar keamanan, pemerintah diharapkan dapat membangun ekosistem data nasional yang aman, andal, dan berdaulat. Upaya ini menjadi bagian penting dalam melindungi masa depan digital Indonesia. (Humas BSSN)





