Bupati Aceh Timur Perintahkan Pendataan Ulang UMKM Terdampak Banjir

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky

Harian Cakrawala – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan seluruh camat di wilayahnya untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana banjir.

Instruksi tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 31 Maret 2026 sebagai tindak lanjut dari surat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh bernomor 500.3.3/263 terkait kebutuhan data UMKM terdampak banjir di daerah.

Al-Farlaky menegaskan bahwa proses pendataan harus dilakukan secara cepat, akurat, dan menyeluruh guna memastikan pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menyalurkan bantuan serta program pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha terdampak.

“Data ini sangat penting sebagai dasar kebijakan pemerintah. Kami ingin memastikan setiap pelaku UMKM yang terdampak benar-benar terdata dan mendapatkan perhatian,” ujar Al-Farlaky dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).

Para camat diminta segera menyampaikan data tersebut kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur paling lambat 9 April 2026. Data harus diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai format yang telah ditentukan.

Selain itu, pemerintah juga telah menunjuk contact person guna memudahkan koordinasi di lapangan, sehingga proses pengumpulan data dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Bupati berharap seluruh jajaran kecamatan dapat bekerja optimal dalam proses pendataan ini, mengingat sektor UMKM menjadi salah satu yang paling terdampak saat bencana terjadi.

“Ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Saya minta seluruh camat bekerja serius dan bergerak cepat,” tegasnya.

SUMBER

Pos terkait