Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pelaporan WNA Melalui Aplikasi APOA

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto: babel.kemenkum.go.id)

Harian Cakrawala – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. “Kami akan menindak tegas pemilik atau pengelola penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA,” tegas Ahmad Khumaidi dalam keterangan resmi, Minggu (12/4/2026).

Menurutnya, peran pengelola penginapan sangat krusial dalam memantau pergerakan WNA, terutama bagi mereka yang masuk ke Pulau Bangka melalui jalur domestik.

Meskipun data Imigrasi mencatat terdapat 42 WNA pemegang izin tinggal di Pangkalpinang pada triwulan pertama tahun ini, jumlah tersebut belum mencakup WNA yang datang melalui bandara atau pelabuhan internasional di daerah lain, seperti Jakarta, Bali, atau Batam.

“Untuk mengetahui jumlah WNA yang masuk melalui jalur domestik tersebut sangat bergantung pada pelaporan dari pemilik penginapan,” tambahnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lima wilayah, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.

Ahmad berharap penggunaan aplikasi APOA dapat memudahkan pemilik penginapan dalam menyampaikan data secara akurat dan real-time.

Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Bangka tinggal sesuai izin yang dimiliki serta tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

SUMBER

Pos terkait