Harian Cakrawala – Indeks Integritas Pendidikan 2026 mencapai skor 73,30 dan masuk kategori adaptif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tata kelola masih menjadi tantangan dalam memperkuat integritas di sektor pendidikan. KPK meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 sebagai instrumen berbasis data. KPK menggunakan indeks ini untuk memetakan kerentanan integritas dan menentukan prioritas perbaikan di sektor pendidikan.
Pengukuran tersebut dilakukan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Survei menjangkau 42.810 satuan pendidikan dengan 393.584 responden. Responden berasal dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Survei mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
IIP 2026 Masuk Kategori Adaptif
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengatakan survei melibatkan peserta didik, tenaga pendidik, kepala sekolah, serta pimpinan perguruan tinggi.
Pada jenjang SD dan sederajat, survei melibatkan peserta didik kelas IV dan V. Untuk jenjang SMP dan sederajat, responden berasal dari kelas VII dan VIII. Sementara itu, survei pada jenjang SMA dan sederajat melibatkan peserta didik kelas X dan XI. Survei juga mencakup mahasiswa di perguruan tinggi. “Adapun responden SPI Pendidikan terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Dian saat peluncuran indeks di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). SPI Pendidikan 2026 juga mencakup sembilan negara yang menjadi lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri serta 36 domain pendidikan tinggi.
Hasil pengukuran menunjukkan IIP Nasional 2026 mencapai skor 73,30 dan masuk kategori adaptif. Capaian ini menunjukkan penerapan nilai integritas mulai berkembang secara lebih stabil. Kolaborasi antarpemangku kepentingan juga semakin terarah. Perbaikan tata kelola mulai terlihat, meski masih membutuhkan penguatan.
Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai capaian tersebut sebagai perkembangan positif. Namun, ia meminta seluruh pihak tidak berhenti melakukan pembenahan. “Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo Budiyanto.
Jika dilihat berdasarkan dimensinya, karakter peserta didik memperoleh skor 74,24. Ekosistem pendidikan mencapai 75,08, sedangkan tata kelola berada pada angka 70,67. Data tersebut menunjukkan tata kelola menjadi dimensi dengan skor terendah. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah dalam memperkuat integritas pendidikan secara nasional.
Menyontek dan Plagiarisme Masih Ditemukan
SPI Pendidikan 2026 juga menemukan sejumlah praktik yang berpotensi menggerus integritas sejak dari lingkungan belajar. Pada aspek kejujuran akademik, praktik menyontek ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen perguruan tinggi yang menjadi responden. Sementara itu, praktik plagiarisme ditemukan pada 93 persen perguruan tinggi responden.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran besar. Perilaku sehari-hari juga dapat menjadi masalah jika masyarakat menganggapnya sebagai hal yang wajar.
Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa praktik korupsi dapat berawal dari kebiasaan kecil. “Kita harus memahami korupsi sering kali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
Pemberian Bingkisan Masih Dianggap Wajar
KPK juga menemukan tantangan dalam persepsi terhadap gratifikasi. Sebanyak 52 persen satuan pendidikan masih menganggap pemberian hadiah atau bingkisan sebagai hal yang wajar.
Di perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan adanya kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen pada momen tertentu. Sementara itu, 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pemahaman mengenai batas antara pemberian yang wajar dan praktik yang dapat memengaruhi integritas.
KPK Soroti Tata Kelola Pendidikan
KPK juga menemukan sejumlah kerentanan dalam tata kelola pendidikan. Temuan tersebut meliputi praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa serta penggelembungan biaya.
Promosi jabatan juga masih dapat dipengaruhi kedekatan dengan pimpinan satuan pendidikan atau benturan kepentingan (conflict of interest).
Berbagai temuan itu menunjukkan bahwa integritas pendidikan tidak hanya bergantung pada perilaku individu. Sistem, budaya organisasi, dan tata kelola turut memengaruhi perilaku sehari-hari di sekolah maupun perguruan tinggi.
Data IIP Jadi Dasar Perbaikan
KPK menegaskan bahwa SPI Pendidikan tidak bertujuan memberikan label atau stigma kepada sekolah, perguruan tinggi, maupun daerah tertentu. Sebaliknya, KPK menggunakan data tersebut sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Melalui pendekatan tersebut, setiap pemangku kepentingan dapat mengetahui titik rawan integritas. Mereka juga dapat menentukan langkah intervensi yang lebih tepat.
KPK selanjutnya akan mendiseminasikan hasil SPI Pendidikan 2026 kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
KPK juga akan menggunakan hasil tersebut untuk mendampingi, memonitor, dan mengobservasi praktik baik di wilayah dengan capaian integritas yang beragam.
Langkah ini menjadi bagian dari hilirisasi hasil kajian.
KPK berharap para pemangku kepentingan tidak berhenti pada laporan statistik, tetapi menggunakan data tersebut untuk menyusun kebijakan dan program perbaikan.
IIP 2026 Jadi Awal Penguatan Integritas
Indeks Integritas Pendidikan 2026 dengan skor 73,30 bukan menjadi garis akhir. Capaian tersebut menjadi titik awal untuk memperkuat ekosistem pendidikan.
Pemangku kepentingan perlu memperkuat karakter, ekosistem pendidikan, dan tata kelola untuk meningkatkan integritas pendidikan. Dengan langkah tersebut, sektor pendidikan diharapkan tidak hanya menghasilkan peserta didik yang cerdas.
Lingkungan pendidikan juga perlu membangun budaya yang jujur, transparan, dan berintegritas.




