KPK dan Lemhannas Dorong Integritas Calon Pemimpin Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat integritas 110 calon pemimpin nasional melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026. (Foto: Dok KPK)

Harian Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI memperkuat integritas 110 calon pemimpin nasional. Upaya tersebut berlangsung melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026.

Pelatihan berlangsung di Gedung Trigatra Lemhannas RI, Jakarta. Kegiatan ini tidak hanya membahas bahaya korupsi. Peserta juga belajar mengidentifikasi risiko korupsi. Mereka juga menyusun langkah pencegahan untuk diterapkan di lingkungan kerja masing-masing.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pemimpin tidak cukup hanya mematuhi aturan. Menurutnya, integritas harus tumbuh dari kesadaran diri dan karakter. Pemimpin juga perlu menjalankan kewenangan sebagai amanah pengabdian.

Dalam materi bertajuk “Membangun Integritas melalui Lemhannas”, Fitroh menekankan pentingnya meluruskan niat pengabdian. Ia juga mengingatkan peserta untuk mengendalikan ego dan membangun hubungan terbuka dengan bawahan.

“Meluruskan niat pengabdian, meluruhkan ego dengan zero resistance, membumikan aksi dengan merangkul bawahan tanpa sekat,” ujar Fitroh. Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (8/10/2026).

Menurut Fitroh, nilai yang dikembangkan Lemhannas menjadi fondasi penting bagi pemimpin. Nilai tersebut mencakup autentik dalam pengabdian, nirpamrih, adaptif, dan setia pada kebenaran.

Fitroh juga menjelaskan perkembangan integritas melalui tingkatan kesadaran manusia. Tingkatan tersebut meliputi awam, waras, tulus, hingga level Abdullah.

Ia menjelaskan bahwa level Abdullah menggambarkan sosok pemimpin yang memandang jabatan sebagai amanah. Pemimpin tersebut juga melihat kewenangan sebagai sarana untuk mengabdi.

“Integritas berkembang melalui beberapa tingkat kesadaran, pertama awam, waras, tulus, dan puncak kesadaran adalah level Abdullah, sosok pemimpin yang memandang jabatan dan kewenangan sebagai amanah pengabdian,” katanya.

Memperkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional

Gubernur Lemhannas RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan calon pemimpin nasional memiliki tanggung jawab besar. Mereka harus menjadikan integritas sebagai dasar dalam setiap keputusan dan pelaksanaan tugas.

“Bapak dan Ibu memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin nasional untuk menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan kembali pentingnya menjaga integritas sebagai modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa,” tegas Ace Hasan.

Ace Hasan menilai penguatan integritas semakin penting karena tantangan pemberantasan korupsi masih besar. Karena itu, pendidikan integritas dan antikorupsi perlu masuk dalam proses penyiapan pemimpin nasional.

Pendidikan tersebut dapat membantu pemimpin mengambil keputusan secara etis dan bertanggung jawab. Selain itu, pemimpin perlu mengutamakan kepentingan publik dalam setiap kebijakan.

Materi Pelatihan Antikorupsi

Pelatihan ini melibatkan 110 peserta dari berbagai unsur. Peserta berasal dari TNI, Polri, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.

Peserta juga berasal dari lembaga pemerintah nonkementerian, sivitas akademika, dan organisasi kemasyarakatan.

KPK memberikan berbagai materi dalam pelatihan tersebut. Materinya mencakup strategi pemberantasan korupsi dan jenis tindak pidana korupsi.

Peserta juga mempelajari dampak dan biaya sosial korupsi. Selain itu, mereka mempelajari pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan, serta penerapan Business Judgment Rule (BJR).

Peserta tidak hanya menerima materi dari narasumber. Mereka juga menganalisis berbagai persoalan melalui diskusi kelompok berbasis studi kasus.

Setelah diskusi, peserta mempresentasikan hasil pembahasan. Moderator dan narasumber kemudian memberikan tanggapan serta penguatan terhadap hasil tersebut.

Peserta Susun Rencana Aksi Antikorupsi

KPK dan Lemhannas juga menghubungkan materi pelatihan dengan praktik pemberantasan korupsi. Peserta mengikuti studi visitasi ke Gedung Merah Putih KPK.

Mereka juga mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK.

Selain itu, peserta wajib menyusun esai mengenai isu strategis antikorupsi. Mereka juga harus membuat Rencana Aksi Antikorupsi (Renaksi).

Peserta menyusun Renaksi menggunakan metode Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound (SMART). Metode tersebut membantu peserta membuat rencana yang terukur dan memiliki target waktu.

Rencana aksi menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan hasil pelatihan. KPK akan memantau pelaksanaannya dalam rentang tiga hingga enam bulan setelah kegiatan.

Langkah tersebut mendorong peserta menerapkan nilai integritas di instansi masing-masing. Peserta perlu mengenali potensi konflik kepentingan dan mengendalikan gratifikasi.

Mereka juga perlu mengelola risiko korupsi secara aktif. Selain itu, mereka harus membangun lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas.

Membangun Kepemimpinan Berintegritas

KPK dan Lemhannas menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari pembentukan karakter. Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengetahuan.

Para calon pemimpin nasional diharapkan mampu menerapkan integritas dalam penggunaan kewenangan. Mereka juga perlu memberikan keteladanan di lingkungan kerja.

Dengan demikian, para pemimpin dapat menempatkan kepentingan bangsa dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sumber

Pos terkait