Kasus Yogi Starlink, Menkomdigi Tekankan Pembinaan dan Hormati Proses Hukum

Kasus Yogi Starlink, Menkomdigi Tekankan Pembinaan dan Hormati Proses Hukum

Jakarta, InfoPublikKasus Yogi Starlink mendapat perhatian dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink.

Meutya mengatakan Komdigi tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut. Namun, pemerintah juga melihat adanya kebutuhan masyarakat di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, terhadap layanan internet dengan kualitas yang lebih baik.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki dua sisi. Di satu sisi, penyediaan layanan internet harus memenuhi ketentuan perizinan. Di sisi lain, masyarakat di wilayah tersebut memang membutuhkan konektivitas yang lebih baik.

Menkomdigi Soroti Kebutuhan Internet di Mentawai

Meutya menjelaskan bahwa wilayah Sikakap sebenarnya telah mendapatkan jangkauan jaringan 4G. Namun, ketersediaan infrastruktur pendukung masih menjadi tantangan, terutama karena belum adanya jaringan serat optik atau fiber optic.

Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator. Kondisi tersebut membuat pilihan masyarakat terhadap layanan internet menjadi terbatas.

Karena itu, menurut Meutya, kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas perlu dipertimbangkan bersama dengan aspek perizinan.

Komdigi, lanjutnya, memilih pendekatan pembinaan terhadap masyarakat yang memiliki itikad baik untuk membantu menyediakan akses internet. Pemerintah ingin mencari solusi agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan.

Komdigi Dorong Solusi Legal

Salah satu bentuk pembinaan yang dapat dilakukan adalah membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan. Komdigi juga dapat menghubungkan pihak yang belum memiliki izin dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah mendapatkan izin.

Dengan demikian, kegiatan penyediaan konektivitas dapat dilakukan melalui ekosistem telekomunikasi yang resmi, termasuk kemungkinan menjadi bagian dari layanan atau reseller ISP berizin.

Meutya menegaskan bahwa pendekatan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Langkah itu merupakan bagian dari kewenangan Komdigi dalam melakukan pembinaan sekaligus mencari solusi atas kebutuhan konektivitas masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa pendekatan korektif dan pembinaan perlu dikedepankan sebelum penggunaan instrumen pidana, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah Perluas Akses Internet di Wilayah Terpencil

Selain persoalan di Mentawai, pemerintah juga terus mendorong pemerataan akses internet di berbagai daerah. Meutya menyebut secara umum desa-desa di Indonesia telah memiliki koneksi 4G, tetapi ketersediaan fiber optic belum merata.

Pemerintah juga telah melakukan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung penetrasi layanan internet ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).

Pemenang lelang nantinya diwajibkan membangun layanan di wilayah-wilayah terpencil. Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas konektivitas masyarakat, termasuk di daerah yang saat ini masih memiliki keterbatasan akses internet.

Meutya berharap pembangunan infrastruktur tersebut mulai memberikan dampak dalam waktu sekitar satu tahun, meskipun proses pembangunan jaringan tentu membutuhkan waktu.

Inovasi Digital Tetap Harus Memenuhi Perizinan

Meutya mengakui perkembangan teknologi informasi dapat mendorong munculnya berbagai inovasi dan kreativitas masyarakat. Dalam praktiknya, masyarakat di sejumlah daerah dapat berinisiatif menghadirkan solusi teknologi untuk membantu kebutuhan di lingkungannya.

Namun, ia tetap mengingatkan agar setiap kegiatan penyediaan layanan internet dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perizinan.

Komdigi, menurut Meutya, terbuka untuk membantu masyarakat yang memiliki inovasi dan itikad baik agar kegiatan tersebut dapat memenuhi ketentuan serta berjalan secara legal.

 

Pos terkait