156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota

Perlindungan sisa kuota pelanggan pada layanan operator seluler
Kemkomdigi mengevaluasi perlindungan sisa kuota pada 290 paket layanan dari XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 156 paket layanan dari tiga operator seluler yang belum memberikan perlindungan sisa kuota secara substantif kepada pelanggan.

Temuan itu muncul setelah Kemkomdigi melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap laporan penerapan perlindungan sisa kuota dari XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan ketiga operator sudah menyediakan sejumlah paket dengan mekanisme rollover. Namun, sebagian paket lainnya masih mengandalkan notifikasi ketika masa berlaku kuota pelanggan akan berakhir.

Perlindungan Sisa Kuota Masih Belum Merata

Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSmart memiliki 101 paket layanan. Sebanyak 92 paket sudah menerapkan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi.

Indosat melaporkan 94 paket. Dari jumlah tersebut, 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sementara 71 paket masih mengandalkan notifikasi.

Telkomsel melaporkan 95 paket dengan rincian 19 paket menggunakan mekanisme rollover dan 76 paket masih menggunakan notifikasi.

Jika seluruh laporan tersebut digabungkan, terdapat 156 paket dari total 290 paket yang masih menggunakan mekanisme perlindungan selain rollover.

Kemkomdigi menilai notifikasi saja belum cukup untuk memberikan perlindungan sisa kuota secara substantif. Notifikasi hanya memberi tahu pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan segera berakhir.

Sementara itu, perlindungan substantif harus memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat dari kuota yang sudah mereka beli.

Operator Diminta Perbaiki Mekanisme Kuota

Kemkomdigi meminta operator menyesuaikan paket yang belum memenuhi substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah tidak mewajibkan seluruh paket internet menggunakan mekanisme rollover. Namun, setiap paket harus memiliki mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap menikmati dan memanfaatkan sisa kuota mereka.

Dengan demikian, perlindungan sisa kuota tidak hanya berupa pemberitahuan mengenai masa berlaku paket.

Kemkomdigi juga menyoroti kemungkinan munculnya biaya tambahan dalam penerapan perlindungan kuota. Denny menegaskan perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya berdasarkan alasan maupun persyaratan tertentu.

Apabila operator melakukan perubahan harga paket, Kemkomdigi akan mengevaluasinya berdasarkan formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemkomdigi Lanjutkan Evaluasi Operator

Kemkomdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan perlindungan sisa kuota pada masing-masing operator.

Pemerintah meminta operator segera memperbaiki mekanisme pada paket yang belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi kuota pelanggan.

Masyarakat yang menemukan persoalan terkait sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal layanan operator masing-masing. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui call center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di 159.

Pos terkait