Harian Cakrawala – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating yang ditampilkan masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujar Sonny di Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2026).
Kemkomdigi juga menemukan indikasi penggunaan label IGRS pada platform tersebut melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.
Kementerian menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta menjamin perlindungan pengguna, khususnya anak-anak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan regulasi tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penayangan rating yang tidak resmi dan penggunaan label IGRS tanpa verifikasi.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.
Kemkomdigi menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam serta melakukan pembahasan lanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Apabila ditemukan pelanggaran, kementerian akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.
Selain itu, Kemkomdigi terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan agar sistem klasifikasi gim semakin akurat dan terpercaya.
Masyarakat juga diimbau untuk mengakses informasi resmi melalui laman IGRS dan kanal resmi Kemkomdigi, serta berperan aktif melaporkan ketidaksesuaian informasi melalui helpdesk IGRS atau situs resmi pemerintah.





