KPAI Minta Media Awasi Implementasi Batas Usia Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

HARIAN CAKRAWALA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak media massa untuk ikut mengawal implementasi kebijakan penundaan pemberian akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai penting guna memastikan regulasi perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara efektif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Cybercrime dan Pornografi, Kawiyan, menilai kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik anak.

Menurutnya, anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi di ruang digital, tetapi juga memiliki hak yang sama untuk terlindungi dari berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.

“Dalam situasi ketika anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara perlu hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi lingkungan yang membahayakan,” ujar Kawiyan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

KPAI menilai regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, penipuan daring, hingga penyebaran konten berbahaya.

Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital, yang sebagian besar merupakan perusahaan global.

Kawiyan menekankan pentingnya memastikan bahwa platform digital benar-benar menjalankan kewajiban yang diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, termasuk mekanisme verifikasi usia serta pengawasan terhadap akun pengguna.

“Kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada di tangan platform digital. Karena itu, kepatuhan mereka terhadap regulasi menjadi faktor kunci,” katanya.

Peran Media Massa

Dalam konteks tersebut, KPAI menilai media massa memiliki peran strategis untuk ikut mengawal implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Peran tersebut sejalan dengan Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa media massa berperan dalam menyebarluaskan informasi serta materi edukasi yang bermanfaat bagi perkembangan anak dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan.

Menurut Kawiyan, setidaknya terdapat empat peran penting yang dapat dijalankan media.

Pertama, edukasi publik dengan menjelaskan tujuan lahirnya PP TUNAS dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, seperti kecanduan, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, hingga pencurian data.

Kedua, fungsi kontrol terhadap platform digital. Media dapat menjalankan peran sebagai watchdog untuk memastikan platform mematuhi aturan, termasuk dalam penerapan verifikasi usia serta penghapusan akun anak di bawah usia yang ditetapkan.

Ketiga, mendorong akuntabilitas pemerintah, misalnya dengan memantau kesiapan sistem pengawasan, mekanisme verifikasi usia, serta penerapan sanksi bagi platform yang melanggar aturan.

Keempat, kampanye perlindungan anak di ruang digital, seperti gerakan internet aman, kampanye melawan perundungan siber, hingga edukasi publik mengenai manfaat dan risiko penggunaan teknologi digital.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya negara dan pemerintah, tetapi juga masyarakat, dunia usaha, dan media massa.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi, Kawiyan. (ANTARA/HO-KPAI)

“Dengan ikut mengawal implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, media massa turut berperan dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa sekaligus menjaga masa depan Indonesia,” ujar Kawiyan.

Pos terkait