Harian Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama perguruan tinggi mengembangkan model penguatan integritas yang tidak hanya mengandalkan aturan dan pelaporan. Model tersebut juga berupaya mengenali celah korupsi sejak awal. Melalui Program Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN), tim perumus memetakan 12 potensi risiko korupsi dan menyiapkan delapan perangkat pengendalian untuk memperkuat tata kelola kampus.
KPK Petakan Risiko Korupsi di Perguruan Tinggi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemetaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pencegahan yang sesuai dengan karakteristik perguruan tinggi. KPK mengembangkan model tersebut bersama sejumlah perguruan tinggi. Tim perumus kemudian mengidentifikasi area rawan dan merancang instrumen pengendaliannya.
“PIEPTN ini datangnya, inisiasinya, ya, dari perguruan tinggi. Kemudian bekerja sama dengan KPK, ada tim perumus, sampai kemudian menemukan 12 potensi-potensi korupsi dan celah-celah perangkat yang bisa dilakukan,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (21/9/2026).
KPK dan perguruan tinggi kini menguji Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai salah satu perangkat pengendalian. UB dan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi perguruan tinggi percontohan dalam pengujian tersebut.
Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3) turut mendukung kegiatan percontohan tersebut. Dukungan itu terutama berfokus pada pengembangan dan penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.
Piloting Uji Pengendalian Gratifikasi
Setyo menilai tahap piloting penting karena perguruan tinggi dapat menemukan kelemahan sistem sebelum KPK mengembangkan model tersebut secara lebih luas. Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan hasil evaluasi untuk memperkuat perangkat pengendalian.
Menurut Setyo, sistem yang sedang diuji masih mungkin memiliki kekurangan. Karena itu, tim perlu memanfaatkan setiap temuan selama piloting untuk memperbaiki mekanisme sesuai kondisi nyata di lingkungan perguruan tinggi.
“Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” katanya.
Pendekatan tersebut penting agar pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Bagi KPK, regulasi, unit pengawasan, maupun kanal pelaporan belum cukup jika kampus tidak menjalankannya secara efektif dalam praktik tata kelola.
“Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan. Fisiknya ada. Tapi kemudian tidak ada dampaknya,” tegas Setyo.
Kampus Perlu Perkuat Mekanisme Internal
Karena itu, perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme yang bekerja sejak tim menemukan risiko hingga kampus menangani dan menindaklanjuti persoalan. Kampus juga perlu memperkuat mekanisme internal untuk mencari solusi dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Menurut Setyo, kampus tidak harus meneruskan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum. Mekanisme internal dapat membantu kampus menangani persoalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan sistem juga perlu mempertimbangkan perubahan pola gratifikasi. Setyo mengingatkan bahwa pihak tertentu tidak selalu memberikan gratifikasi secara langsung kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan.
Pemberi gratifikasi dapat menggunakan perantara, termasuk keluarga atau teman dekat, dengan tujuan tertentu. Perguruan tinggi perlu memasukkan pola tersebut dalam pemetaan risiko karena sistem yang hanya berfokus pada transaksi langsung dapat melewatkan pola tersebut.
“Misalkan tidak diberikan langsung, tapi dititipkan kepada keluarga jauh, dititipkan kepada teman dekat dan lain-lain. Nah, ini juga bagian kritis yang harus kita masukkan sebagai sebuah risiko,” ujarnya.
Perguruan Tinggi Perlu Perbarui Pemetaan Risiko
Karena itu, perguruan tinggi perlu memperbarui pemetaan risiko secara berkala. Langkah tersebut membantu sistem pengendalian merespons pola baru yang muncul dalam praktik.
Pendekatan tersebut sekaligus menggeser orientasi pencegahan korupsi dari sekadar mendeteksi pelanggaran menjadi upaya membangun tata kelola yang mampu mengurangi peluang terjadinya pelanggaran.
Setyo menekankan bahwa keberhasilan penguatan integritas tidak hanya bergantung pada unit pengawasan atau pengendalian gratifikasi. Seluruh unsur perguruan tinggi perlu terlibat agar sistem tersebut berjalan dalam aktivitas tata kelola sehari-hari.
“Tidak akan mungkin bisa dijalankan dengan baik kalau tidak ada kebersamaan. Tidak ada partisipasi kontribusi dari semua pihak,” katanya.
Hasil Piloting Jadi Bahan Evaluasi
KPK akan menggunakan hasil piloting di UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai bahan pembelajaran untuk menyempurnakan model PIEPTN sebelum mengembangkannya ke perguruan tinggi lainnya.
Pengalaman dari tahap percontohan akan membantu tim menguji kemampuan pemetaan risiko dan perangkat pengendalian dalam menjawab persoalan yang dihadapi kampus.
Dengan pendekatan tersebut, penguatan integritas perguruan tinggi mengarah pada sistem yang mampu mengenali risiko, menutup celah, menangani persoalan, dan memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.
Keberhasilan pengendalian pada akhirnya tidak hanya bergantung pada ketersediaan perangkat atau kanal pelaporan. Sistem juga perlu menunjukkan kemampuan dalam mengurangi risiko korupsi dan mencegah persoalan yang sama berulang di lingkungan perguruan tinggi.





