Masyarakat Diminta Pantau Rekam Jejak 63 Calon Anggota KIP

logo Kemkomdigi (dok. Humas Kemkomdigi)

Harian Cakrawala – Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak 63 peserta yang telah lolos seleksi penulisan makalah.

Ketua Panitia Seleksi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam memastikan proses seleksi menghasilkan komisioner yang berintegritas dan kredibel.

“Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan masukan terkait rekam jejak para peserta. Partisipasi publik ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memastikan Komisi Informasi Pusat diisi oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Fifi di Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2026).

Panitia Seleksi menyampaikan bahwa masukan dari masyarakat merupakan salah satu komponen penting dalam proses rekrutmen, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kelayakan serta rekam jejak peserta sebelum memasuki tahapan seleksi berikutnya.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung melalui surat elektronik ke alamat panselkip@komdigi.go.id paling lambat 6 Maret 2026. Panitia memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya.

“Kami menjamin kerahasiaan setiap masukan yang diterima. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses seleksi ini, termasuk dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas,” kata Fifi.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen dilaksanakan secara transparan, objektif, dan profesional guna menghasilkan komisioner yang mampu memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di Indonesia.

SUMBER

Pos terkait