Harian Cakrawala – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), sekaligus memastikan keberlangsungan layanan pendidikan nasional tetap berjalan optimal.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi salah satu agenda prioritas dalam transformasi tata kelola pendidikan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penataan pegawai non-ASN secara bertahap guna menciptakan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya di satuan pendidikan masing-masing.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status bagi para guru.
“Pembenahan tata kelola ini penting agar kebutuhan guru ke depan dapat terpenuhi secara tepat, baik dari sisi jumlah maupun sasaran, serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang stabil,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah, lanjutnya, juga telah menyiapkan skema pemenuhan kebutuhan guru melalui pembukaan formasi secara bertahap bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait. Skema tersebut memberikan peluang bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi dan bertransformasi menjadi ASN dengan jalur karier yang lebih jelas.
Di sisi lain, pemerintah memastikan aspek kesejahteraan tetap menjadi perhatian utama. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa setiap kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik tenaga pendidik.
Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara itu, guru yang belum tersertifikasi tetap mendapatkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
“Kami memastikan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para guru,” jelas Nunuk.
Melalui penataan bertahap ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran guru sebagai pilar utama peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.





