Regulasi PSE Demi Kepentingan Publik, Penolakan Wikimedia Dinilai Tak Berdasar

Timeline evaluasi kepatuhan PSE Wikimedia Foundation. (Kemkomdigi)

Harian Cakrawala – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan untuk mengambil data pengguna, melainkan untuk memastikan perlindungan publik di ruang digital tetap terjaga.

Penegasan ini disampaikan menyusul sikap Wikimedia Foundation yang hingga batas waktu 15 April 2026 belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, meskipun pemberitahuan telah disampaikan sejak 14 November 2025.

Di sisi lain, Wikimedia melalui kanal resminya menyampaikan kekhawatiran bahwa kepatuhan terhadap aturan PSE berpotensi membuka akses pemerintah terhadap data pengguna. Mereka juga mengajak dukungan publik atas posisi tersebut.

Menanggapi hal itu, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kekhawatiran tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Menurutnya, regulasi PSE justru menjadi instrumen negara untuk memastikan keamanan data pengguna, bukan sebaliknya. “Pendaftaran PSE tidak serta-merta memberikan akses kepada pemerintah untuk mengambil data pengguna. Ada mekanisme hukum yang ketat. Justru ini untuk memastikan platform bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran atau kebocoran data,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, semua platform digital tanpa pengecualian wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk organisasi nirlaba global seperti Wikimedia. “Kalau ada platform menolak dengan alasan seperti ini, itu berbahaya. Bisa membangun opini seolah-olah regulasi itu ancaman, padahal tujuannya melindungi masyarakat,” tegas Alfons.

Alfons juga menilai langkah Kemkomdigi yang memberikan ruang dialog sejak tahun lalu menunjukkan pendekatan yang proporsional. Namun, jika kewajiban hukum tetap diabaikan, langkah tegas dinilai menjadi keniscayaan. “Penegakan aturan itu penting untuk keadilan. Platform besar lain seperti Google, Meta, hingga Netflix sudah patuh. Tidak ada alasan untuk pengecualian,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman, tertib, dan adil bagi seluruh pengguna. “Regulasi ini hadir untuk memastikan perlindungan masyarakat. Semua penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu 7 hari kerja, sejak 15 April 2026, Wikimedia Foundation tidak juga melakukan pendaftaran, maka pemerintah akan mengambil langkah penegakan, termasuk pemutusan akses terhadap layanan Wikimedia di Indonesia.

Kemkomdigi menekankan, langkah tersebut bukan bentuk pembatasan informasi, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh platform bertanggung jawab terhadap pengguna di Indonesia.

Hingga 16 April 2026, tercatat lebih dari 16 ribu penyelenggara sistem elektronik dan puluhan ribu sistem elektronik telah terdaftar, termasuk berbagai platform global.

Pemerintah pun mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik di era digital.

SUMBER

Pos terkait