RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui Pemerintah, Segera Masuk Pembicaraan Tingkat II

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui pemerintah dalam rapat bersama DPR RI
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Foto: Dok. Kemnaker

Jakarta, Harian Cakrawala – Pemerintah menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Keputusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan aturan yang mengatur pelindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, serta pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan sikap pemerintah itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

RUU Ketenagakerjaan Perkuat Kepastian Hukum

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memperkuat aturan ketenagakerjaan. RUU tersebut juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Selain itu, pemerintah dan DPR menyusun aturan tersebut untuk menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah peraturan.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

RUU tersebut mengedepankan sejumlah prinsip. Di antaranya keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pengaturannya juga berupaya menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan berbagai pihak dalam hubungan industrial.

Pengawasan Ketenagakerjaan Ikut Diperkuat

Selain aspek pelindungan, pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Yassierli menilai proses tersebut perlu berjalan secara profesional dan proporsional. Dengan begitu, aturan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.

Pembahasan RUU sebelumnya berlangsung melalui Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan dan membacakan naskah RUU.

Pemerintah Setujui RUU Masuk Tahap Berikutnya

Setelah pembahasan Panja, proses berlanjut dengan penyampaian pendapat akhir mini dari setiap fraksi. Pemerintah juga menyampaikan pendapat akhirnya sebelum naskah RUU ditandatangani.

Pemerintah kemudian menyatakan persetujuan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masuk ke Pembicaraan Tingkat II.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Dengan persetujuan tersebut, pembentukan RUU memasuki tahap penting menuju pengambilan keputusan di tingkat paripurna DPR RI.

Pemerintah berharap aturan tersebut nantinya dapat memberikan landasan yang lebih terpadu bagi pelindungan ketenagakerjaan. Regulasi itu juga diharapkan mendukung hubungan industrial yang adil, memiliki kepastian hukum, dan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Pos terkait