SP4N-LAPOR! Didorong Jadi Sumber Data untuk Perbaikan Pelayanan Publik

SP4N-LAPOR! untuk pengaduan pelayanan publik
Menkomdigi Meutya Hafid bersama sejumlah pejabat memberikan keterangan usai penandatanganan sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! di Jakarta. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Jakarta, harian cakrawala– Pemerintah mendorong pemanfaatan SP4N-LAPOR! tidak hanya sebagai kanal pengaduan masyarakat, tetapi juga sebagai sumber data untuk memperbaiki kebijakan dan kualitas pelayanan publik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah perlu memanfaatkan data pengaduan untuk melihat berbagai persoalan yang muncul secara berulang. Analisis tersebut dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan masyarakat dan menentukan perbaikan layanan.

Hal tersebut disampaikan Meutya dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Kepresidenan.

SP4N-LAPOR! Hubungkan Masyarakat dengan Pemerintah

SP4N-LAPOR! menjadi salah satu sarana yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan persoalan tanpa harus mencari sendiri kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan.

Sistem kemudian meneruskan laporan kepada instansi yang sesuai. Mekanisme tersebut mengikuti prinsip No Wrong Door Policy.

Dengan mekanisme itu, masyarakat cukup menyampaikan permasalahan melalui satu kanal. Pengelola SP4N-LAPOR! selanjutnya membantu mengarahkan laporan kepada instansi yang berwenang.

Lebih dari 1,1 Juta Aduan Masuk

Data pemerintah menunjukkan penggunaan SP4N-LAPOR! terus berkembang. Pada periode 2021 hingga September 2026, masyarakat telah menyampaikan lebih dari 1,1 juta aduan melalui sistem tersebut.

SP4N-LAPOR! juga telah digunakan oleh 718 instansi. Jumlah itu terdiri atas 546 pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN dan instansi lainnya.

Kemkomdigi turut mendukung pengembangan sistem melalui penguatan infrastruktur digital dan integrasi antarsistem pemerintah. Integrasi tersebut memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Hingga September 2026, SP4N-LAPOR! mencatat tingkat uptime sebesar 98,76 persen. Pemerintah tetap perlu menjaga keandalan sistem seiring bertambahnya jumlah pengguna dan laporan masyarakat.

Data Pengaduan untuk Membaca Masalah

Menurut Meutya, penyelesaian laporan satu per satu belum cukup. Pemerintah juga perlu melihat pola dari berbagai laporan yang masuk.

Data pengaduan dapat menunjukkan persoalan yang berulang di tengah masyarakat. Pemerintah kemudian dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.

Kemkomdigi akan memperkuat beberapa aspek dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Aspek tersebut mencakup keandalan infrastruktur dan aplikasi, pengembangan teknologi sesuai standar SPBE, integrasi data melalui SPLP, serta komunikasi publik.

Pemanfaatan data secara berkelanjutan diharapkan membantu pemerintah memberikan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, SP4N-LAPOR! tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyampaikan keluhan. Rekam jejak laporan juga dapat membantu pemerintah menemukan pola persoalan dan menjadikannya bahan dalam meningkatkan pelayanan publik.

Pos terkait