Harian Cakrawala – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau nelayan dan masyarakat pesisir meningkatkan kewaspadaan terhadap erupsi Gunung Anak Krakatau. KKP terutama menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar perairan Selat Sunda.
Gunung Anak Krakatau mengalami peningkatan aktivitas vulkanik sejak Sabtu (5/9/2026) malam. Erupsi tersebut mengeluarkan material vulkanik dan abu yang kemudian menyebar ke sejumlah wilayah. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada masyarakat di sekitar kawasan gunung api, tetapi juga mengganggu aktivitas transportasi udara di sejumlah wilayah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta nelayan tidak mengambil risiko dengan mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau. Otoritas terkait telah menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah berbahaya.
“Keselamatan nelayan merupakan prioritas utama. Kami mengimbau nelayan yang beraktivitas di sekitar Selat Sunda, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan Gunung Anak Krakatau, untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas di dalam radius yang ditetapkan, yaitu 3 kilometer sebagai wilayah berbahaya oleh otoritas terkait,” kata Menteri Trenggono dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Nelayan Diminta Pantau Informasi Erupsi
Menurut Trenggono, aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau masih dinamis. Karena itu, nelayan dan masyarakat pesisir perlu memantau perkembangan informasi dari otoritas berwenang.
Nelayan juga diminta tidak memaksakan diri melaut apabila kondisi perairan tidak aman. Keselamatan nelayan dan awak kapal harus menjadi pertimbangan utama sebelum melakukan aktivitas di laut.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengimbau nelayan untuk selalu mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Jangan mengambil risiko dengan mendekati kawasan yang telah dinyatakan berbahaya, dan utamakan keselamatan diri serta awak kapal,” tegasnya.
Radius 3 Kilometer Jadi Wilayah Berbahaya
Saat ini, Gunung Anak Krakatau berstatus Level III atau Siaga. Otoritas terkait menetapkan radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung api sebagai kawasan terlarang.
Otoritas terkait melarang masyarakat, wisatawan, dan nelayan melakukan aktivitas di dalam radius tersebut karena aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau masih berpotensi menimbulkan bahaya.
KKP menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian nelayan yang beraktivitas di Selat Sunda. Selain potensi bahaya langsung dari erupsi, nelayan perlu memperhatikan kondisi cuaca, sebaran abu vulkanik, dan informasi keselamatan pelayaran sebelum melaut.
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan
Erupsi Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sejak 5 September 2026 juga berdampak pada sektor transportasi. Sebaran abu vulkanik mengganggu operasional penerbangan di sejumlah bandara.
Beberapa bandara yang terdampak antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.
KKP mengajak nelayan sementara waktu menghindari kawasan berbahaya. Nelayan juga perlu memantau informasi resmi sebelum melaut dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah risiko terhadap keselamatan nelayan dan awak kapal di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih dinamis.
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJA SAMA LUAR NEGERI




