Harian Cakrawala – Pihak WhatsApp mengakui kesalahan sistem yang menyebabkan sejumlah akun pengguna di Indonesia mengalami pemblokiran dan kehilangan akses. Perusahaan menyatakan telah melakukan mitigasi untuk memulihkan akun pengguna yang sistem blokir secara keliru.
Kepala Kebijakan WhatsApp Asia Pasifik, Esther Samboh, menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Wasdigi Kemkomdigi), Alexander Sabar, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Kemkomdigi Panggil WhatsApp
Pertemuan itu menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait penonaktifan akun WhatsApp. Sebelumnya, Dirjen Wasdigi mengirimkan surat kepada Meta pada 14 Agustus 2026 guna meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Alexander mengatakan Kemkomdigi kemudian memanggil perwakilan Meta, khususnya WhatsApp. Pemerintah meminta perusahaan memberikan penjelasan secara langsung.
Kemkomdigi mengambil langkah tersebut setelah Meta belum memberikan respons hingga jam kerja pada Jumat berakhir.
“Selama kurang lebih seminggu kami berkirim surat pertama ke Meta untuk meminta penjelasan terkait dengan banyaknya aduan terkait akun yang dinonaktifkan,” ujar Alexander.
WhatsApp Akui Kesalahan Sistem
Dalam pertemuan tersebut, Esther menjelaskan mekanisme WhatsApp dalam mendeteksi perilaku yang melanggar ketentuan layanan. Sistem mempelajari sejumlah sinyal untuk mengenali aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
WhatsApp menerapkan mekanisme itu untuk menangkal berbagai upaya penyalahgunaan sekaligus menjaga keamanan pengguna.
Namun, sistem WhatsApp mengalami kesalahan dalam proses tersebut. Akibatnya, sistem turut memblokir sejumlah akun pengguna yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.
“Dalam melakukan proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini kemudian sistem kami melakukan kesalahan dalam melakukan penangkapan akun-akun yang tidak baik ini,” kata Esther.
WhatsApp Pulihkan Akun Terdampak
Esther menyampaikan bahwa WhatsApp segera melakukan mitigasi untuk memulihkan akun yang terdampak. Perusahaan juga memahami dampak gangguan tersebut terhadap aktivitas masyarakat Indonesia.
Menurut Esther, masyarakat Indonesia menggunakan WhatsApp secara luas untuk berbagai aktivitas sehari-hari. Karena itu, gangguan akses akun dapat menghambat aktivitas pengguna.
“Kami sangat sadar bahwa WhatsApp itu digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan sangat luas untuk keseharian sehingga dengan itu kami juga menyediakan proses remediasi atau pengguna bisa secara langsung melakukan banding di dalam aplikasi,” ujar Esther.
WhatsApp juga menyediakan mekanisme banding bagi pengguna yang masih mengalami masalah. Pengguna dapat mengajukan banding langsung melalui aplikasi.
WhatsApp menyatakan akan meninjau pengajuan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pengguna yang hingga saat ini masih terdampak dapat langsung mengajukan banding melalui aplikasi. WhatsApp akan meninjau pengajuan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Esther.
Gangguan Terjadi Secara Global
Esther menambahkan, WhatsApp telah menangani persoalan tersebut melalui langkah mitigasi setelah kejadian berlangsung. Perusahaan juga menyampaikan simpati kepada pengguna yang terdampak akibat kesalahan sistem.
Ia menegaskan gangguan tersebut tidak secara khusus menargetkan pengguna di Indonesia. Menurutnya, kesalahan sistem terjadi secara global.
“Hal ini terjadi secara global, jadi bukan tidak ada upaya secara terkoordinasi untuk Indonesia, ini memang kesalahan sistem yang terjadi secara global dan tidak ada upaya untuk menarget Indonesia di sini,” tegas Esther.
Status Akun Pimpinan Partai Masih Ditelusuri
Sementara itu, publik menyoroti akun milik salah satu pimpinan partai politik di DPR yang mengalami dugaan peretasan atau pemblokiran. Dirjen Wasdigi mengatakan Kemkomdigi belum mengetahui secara pasti kondisi akun tersebut.
Sebagai regulator, pihaknya masih membutuhkan informasi lebih lanjut. “Nah itu dalam posisi kami di regulator tidak mengetahui hal itu,” ujar Alexander.
Kemkomdigi terus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait layanan digital. Pemerintah juga meminta penyelenggara platform memberikan penjelasan dan menangani persoalan yang berdampak pada pengguna di Indonesia.




